Pelarian Berakhir, Polres Madiun Tangkap Totok Terduga Pelaku Penusukan Istri Siri dan Anak
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pelarian Totok, pria yang diduga menusuk istri sirinya dan anak perempuan korban di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berakhir. Polisi menangkap Totok pada Rabu (19/8/2026), sehari setelah aksi penusukan yang mengakibatkan dua korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, Totok diamankan anggota URC Opsnal Satreskrim Polres Madiun saat berada di jalan. Setelah ditangkap, Totok langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.
“Semalam ketika kita coba cari rumahnya tidak ada, hari ini kita berhasil amankan di jalan oleh anggota URC Opsnal Satreskrim Polres Madiun,” kata Agung, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan berat terhadap anak yang diterima Polsek Wungu pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya penusukan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan seorang pria.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari cekcok antara Totok dan Widya di dalam rumah di Jalan Munggut Arum, Kelurahan Munggut.
Cekcok kemudian memanas hingga Totok diduga mengeluarkan pisau dan hendak menusuk Widya. Anak korban yang masih di bawah umur berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Namun, menurut keterangan polisi, anak tersebut justru didorong hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga turut ditusuk oleh Totok.
“Ketika percekcokan mulai memuncak, si laki-laki mengeluarkan pisau yang tujuannya untuk menusuk korban. Namun, saat itu ada anaknya yang berusaha melerai, kemudian didorong jatuh dan setelah jatuh ditusuk,” ujar Agung.
Usai kejadian, Totok sempat melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengevakuasi Widya dan anaknya ke RSUD dr Soedono Kota Madiun untuk mendapatkan penanganan medis.
Salah seorang warga, Wahyu Trisayakti, mengatakan dirinya tidak melihat langsung aksi penusukan. Ia mengetahui kejadian setelah mendengar teriakan meminta pertolongan dan mendapati kedua korban dalam kondisi terluka.
“Saya hanya melihat korban sudah berlumuran darah. Saya bawa masuk ke rumah saya. Karena melihat itu sebuah kedaruratan, saya langsung ganti baju dan bawa ke rumah sakit,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Widya mengalami luka di bagian samping perut, sedangkan anaknya mengalami luka di bagian perut atas. Kondisi anak tersebut sempat membuat warga khawatir karena mengalami pendarahan.
“Anak ini menutupi lukanya dengan jilbabnya, menahan darah. Tidak menangis sama sekali,” katanya.
Wahyu mengaku sebelumnya pernah mendengar adanya persoalan rumah tangga antara Totok dan Widya. Keduanya diketahui menjalani hubungan sebagai suami istri siri. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang memicu pertengkaran hingga berujung kekerasan.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut. Agung menegaskan, pemeriksaan terhadap Totok masih berlangsung sehingga penyidik belum menyimpulkan secara pasti alasan pelaku melakukan penganiayaan.
“Ini saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyebut Totok dapat dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian kasus penganiayaan tersebut, termasuk motif dan kondisi kedua korban. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



