Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Wali Kota Madiun Cek Kawasan Bosbow, Siapkan Pengembangan P2L hingga Wisata Heritage

    Plt Wali Kota Madiun Cek Kawasan Bosbow, Siapkan Pengembangan P2L hingga Wisata Heritage

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun bersama jajaran Pemerintah Kota Madiun melakukan peninjauan ke kawasan Bosbow, Selasa (7/7/2026). Kunjungan tersebut difokuskan untuk melihat potensi Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sekaligus meninjau pengembangan kawasan heritage yang direncanakan menjadi destinasi wisata. Dalam peninjauan tersebut, Bagus menjelaskan bahwa P2L di Bosbow […]

    Bagikan
  • Program Door-to-Door dan Dapur Umum, Wali Kota Madiun Perkuat Pelayanan dan Ketahanan Pangan

    Program Door-to-Door dan Dapur Umum, Wali Kota Madiun Perkuat Pelayanan dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Setelah menggelar apel besar, Wali Kota Madiun, Maidi melakukan kirab keliling Kota Madiun pada Senin 3/3/2025. Walikota Madiun juga menyambangi lapak UMKM yang berada di Kelurahan Kanigoro yang nantinya akan digunakan sebagai kantor sementara.  Dalam kunjungannya, Wali Kota Madiun menjelaskan bahwa upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat,maka mulai hari ini seluruh […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Soroti SILPA dan Dorong Optimalisasi PAD 2025

    DPRD Kabupaten Madiun Soroti SILPA dan Dorong Optimalisasi PAD 2025

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/06/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri seluruh anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Sebanyak […]

    Bagikan
  • Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lantai dua Pasar Baru Magetan tampak kian muram. Deretan los yang digembok rapat hingga kios kosong tanpa penghuni menjadi pemandangan sehari-hari. Aktivitas jual beli pun nyaris tak terlihat, membuat kawasan yang seharusnya menjadi pusat perdagangan justru seperti mati suri. Kondisi ini bukan hanya merugikan pedagang, tetapi juga memberi kesan kumuh pada […]

    Bagikan
  • Tebing 15 Meter Longsor, Seorang Petani di Panekan Magetan Nyaris Tertimbun

    Tebing 15 Meter Longsor, Seorang Petani di Panekan Magetan Nyaris Tertimbun

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Magetan memicu bencana tanah longsor kembali. Seorang petani bernama Pardi, warga Dusun Dagung, Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, nyaris kehilangan nyawa setelah tertimbun material longsor di area kebun, Selasa (11/11/2025) sore. Peristiwa terjadi ketika korban hendak menuju sawah di tengah cuaca gerimis setelah hujan lebat. Saat melintas […]

    Bagikan
  • Pasca Efisiensi Anggaran, Tender Proyek Fisik Belum Jalan

    Pasca Efisiensi Anggaran, Tender Proyek Fisik Belum Jalan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proyek fisik di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun belum menampakan aktivitasnya pasca penyusunan efisiensi anggaran. Seiring terpangkasnya anggaran APBD Kabupaten Madiun senilai Rp 45 Miliar guna menindaklanjuti Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepala Bagian PBJ […]

    Bagikan
expand_less