Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 186
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas! Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Picu Kecelakaan dan Jerat Hukum

    Awas! Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Picu Kecelakaan dan Jerat Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api selama bulan Ramadan, khususnya saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa. Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas warga yang berkumpul di sekitar rel kereta, terutama selepas sahur dan […]

    Bagikan
  • CFD Jalan Pahlawan Madiun Kembali Digelar, Jadi Ruang Olahraga dan Unjuk Komunitas

    CFD Jalan Pahlawan Madiun Kembali Digelar, Jadi Ruang Olahraga dan Unjuk Komunitas

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana Minggu (11/10/2026) pagi di kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Kota Madiun, kembali terasa berbeda. Setelah cukup lama tidak digunakan untuk kegiatan Car Free Day (CFD), Jalan Pahlawan kembali dipenuhi masyarakat yang berolahraga dan menikmati aktivitas komunitas. Tentunya CFD kali ini hadir dengan konsep yang berbeda. Pemerintah Kota Madiun mengarahkan […]

    Bagikan
  • DPRD Madiun Tolak WFH dalam SE Hemat Energi, Usul ASN Wajib Bersepeda hingga Jalan Kaki

    DPRD Madiun Tolak WFH dalam SE Hemat Energi, Usul ASN Wajib Bersepeda hingga Jalan Kaki

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Ketua DPRD Kabupaten Madiun memberikan tanggapan tegas terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan hemat energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (6/4/2026). Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Fery mendorong agar Bupati Madiun segera merealisasikan SE tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan hemat energi tidak […]

    Bagikan
  • Ngabuburit, KPS Tonatan Evakuasi Sampah dari Sungai

    Ngabuburit, KPS Tonatan Evakuasi Sampah dari Sungai

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit biasa diisi dengan jalan-jalan atau berburu takjil. Namun, hal berbeda dilakukan oleh Kelompok Peduli Sungai (KPS) Tonatan, Ponorogo. Meski tengah berpuasa, para pemuda pecinta lingkungan ini tetap semangat mengevakuasi sampah yang menyangkut di barikade ban di aliran sungai Dam Tambak Kemangi, kawasan Jalan Ir Juanda, […]

    Bagikan
  • PDIP Magetan Dapat “Alarm Keras” dari DPP, Diana Sasa Tegaskan Evaluasi Total

    PDIP Magetan Dapat “Alarm Keras” dari DPP, Diana Sasa Tegaskan Evaluasi Total

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – PDI Perjuangan Magetan memasuki fase evaluasi besar setelah mengalami rangkaian hasil kurang memuaskan pada Pemilu 2024 serta dua Pilkada beruntun. Ketua DPC PDIP Magetan terpilih, Diana Sasa, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat DPP memberikan perhatian serius pada Magetan. Menurut Diana, kekalahan beruntun di tingkat legislatif dan eksekutif merupakan penanda bahwa PDIP […]

    Bagikan
  • Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg Jika Meresahkan Masyarakat

    Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg Jika Meresahkan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi menyatakan sikap tegas terhadap penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dalam hajatan atau konvoi dengan volume ekstrem. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan bahwa perangkat audio dengan suara berlebihan yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas. “Tak ada ukuran baku soal bentuk atau ukuran sound system, tapi bila […]

    Bagikan
expand_less