Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 70
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketersediaan Fasilitas UMKM Magetan Dinilai Belum Maksimal

    Ketersediaan Fasilitas UMKM Magetan Dinilai Belum Maksimal

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan terus melakukan upaya demi memperkuat perekonomian lokal melalui dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM). Sejumlah program strategis telah digulirkan, termasuk pembangunan Rumah Promosi dan Rumah Kemasan. Namun, hingga kini, sebagian pelaku usaha menilai manfaat kedua fasilitas tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Rumah […]

    Bagikan
  • Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah situasi mencekam terjadi di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026) siang, ketika seorang pemuda mengamuk sambil membawa golok dan merusak atap rumah warga. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, namun juga mengundang ketegangan panjang hingga enam jam sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri aksi berbahaya tersebut. Aksi itu bermula […]

    Bagikan
  • Jembatan Ambrol Ancam Warga, DPRD Ponorogo Minta Inventarisasi Menyeluruh

    Jembatan Ambrol Ancam Warga, DPRD Ponorogo Minta Inventarisasi Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Ambrolnya sejumlah jembatan penghubung antarwilayah di Ponorogo dalam beberapa bulan terakhir menyingkap persoalan serius tata kelola infrastruktur daerah. Keterbatasan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat dinilai membuat ruang gerak pemerintah daerah kian sempit dalam memperbaiki infrastruktur dasar. Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menilai persoalan jembatan tidak bisa […]

    Bagikan
  • Imbas Kekecewaan Warga, Komisi B DPRD Sidak Puskesmas Gantrung

    Imbas Kekecewaan Warga, Komisi B DPRD Sidak Puskesmas Gantrung

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pelayanan di Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari. Ini Menyusul adanya kekecewaan seorang pasien atas permintaan surat rujukan pemegang BPJS penerima bantuan iuran daerah (PBID) di UPT Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari, Selasa (7/1/2025). Sidak yang dipimpin oleh ketua […]

    Bagikan
  • Tradisi Bersih Desa dan Kirab Budaya Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Kelurahan Pandean

    Tradisi Bersih Desa dan Kirab Budaya Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Kelurahan Pandean

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menggelar tradisi bersih desa dan kirab budaya untuk menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (01/08/2025) ini diawali dengan doa bersama di punden atau sendang, yang kemudian dilanjutkan dengan perebutan tumpeng dan kirab budaya oleh warga dari berbagai kalangan. Ratusan […]

    Bagikan
  • THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Magetan beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026). Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa THR yang diterima para pegawai tidak mencapai satu juta rupiah, melainkan hanya berada di […]

    Bagikan
expand_less