Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 159
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota Catat Angka Kriminalitas Tahun 2024 Turun

    Polres Madiun Kota Catat Angka Kriminalitas Tahun 2024 Turun

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Angka kriminalitas sepanjang 2024 di wilayah hukum Polres Madiun Kota tercatat menurun dibandingkan tahun 2023. Dalam rilis akhir tahun 2024, Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto didamping Wakapolres serta Kasat Reskrim membeberkan selama 2024 tercatat sebanyak 183 perkara dengan 163 di antaranya sudah terselesaikan. Sementara, 20 perkara lainnya masih dalam proses. […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Baru Fokus Konsolidasi, Belum Sentuh Isu Korupsi

    Kajari Magetan Baru Fokus Konsolidasi, Belum Sentuh Isu Korupsi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan yang baru dilantik, Dezi Setiaperma, memilih langkah hati-hati dalam mengawali masa jabatannya. Ia belum ingin terburu-buru menanggapi isu potensi korupsi di wilayah hukumnya dan lebih fokus melakukan konsolidasi internal. “Saya masih ingin memahami dulu situasi dan karakter daerah ini. Saat ini kami sedang konsolidasi dengan para […]

    Bagikan
  • Warga Sayutan Bersikukuh Tolak Tambang Galian C, Khawatir Sumber Air hingga Makam Leluhur Terancam

    Warga Sayutan Bersikukuh Tolak Tambang Galian C, Khawatir Sumber Air hingga Makam Leluhur Terancam

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, masih terus bergulir. Meski DPRD Magetan telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, pemerintah daerah, dan pihak penambang, masyarakat tetap bersikukuh meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Bagi warga, persoalan tambang tidak semata menyangkut investasi maupun legalitas […]

    Bagikan
  • Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga Pilangkenceng, 58 Jiwa Terdampak

    Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga Pilangkenceng, 58 Jiwa Terdampak

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Madiun dan Bojonegoro pada Minggu (11/5/2025) malam memicu banjir kiriman yang merendam puluhan rumah warga di Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 58 warga terdampak dari empat rukun tetangga (RT), dengan ketinggian […]

    Bagikan
  • Waduh !! Puluhan Siswa SMKN 1 Sine Ngawi Diduga Keracunan MBG

    Waduh !! Puluhan Siswa SMKN 1 Sine Ngawi Diduga Keracunan MBG

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SMK Negeri 1 Sine Kabupaten Ngawi pada Rabu (01/10/2025). 51 siswa dirujuk ke Puskesmas Sine dan Ngrambe usai menyantap MBG. Gejala yang dialami para siswa mulai dari pusing, mual hingga diare. Dari pantauan di lokasi, pasien harus ditangani di […]

    Bagikan
  • Laka Beruntun, Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Sepeda Motor dan Bus Sugeng Rahayu

    Laka Beruntun, Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Sepeda Motor dan Bus Sugeng Rahayu

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Maospati–Ngawi, tepatnya di sebelah selatan SPBU Karangrejo, Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Magetan Sabtu Pagi (31/5/2025). Insiden bermula saat D-W (27), pengendara Honda Vario AE-4045-HS, melaju dari arah selatan kearah Ngawi. Diduga kurang hati-hati, DW menabrak K (73), warga Kecamatan Karangrejo yang tengah jalan kaki. “Diduga […]

    Bagikan
expand_less