Pemangkasan Dana Transfer 2026, Ini Langkah Pemkab Magetan

Image Not Found
Muhtar Wakid Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan harus bersiap dalam menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Pemangkasan anggaran ini mendorong Pemkab agar menyiapkan langkah efisiensi yang strategis di berbagai sektor agar keuangan daerah tetap stabil.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, mengungkapkan bahwa berdasarkan proyeksi awal, TKD Magetan berpotensi terpangkas hingga Rp. 193 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi, jumlah pengurangan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 157 miliar. 

“Artinya, setelah dilakukan efisiensi, besaran pemotongan berhasil ditekan sekitar 18,65% dari proyeksi awal,” terang Muhtar, Kamis (16/10/2025).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Magetan telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), para kepala bagian di Setdakab, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat, membahas strategi konkret untuk menghadapi berkurangnya transfer dana dari pusat. Menurut Muhtar, sejumlah sektor yang dinilai dapat ditekan pengeluarannya akan menjadi prioritas efisiensi.

“Ada beberapa pos belanja yang perlu dikurangi. Misalnya, pengadaan alat tulis kantor, konsumsi rapat, perjalanan dinas, serta kegiatan fisik yang belum mendesak. Kalau bisa ditunda, ya sebaiknya ditunda dulu,” ujarnya.

Muhtar menambahkan, pemerintah daerah juga tengah mengkaji opsi tambahan seperti penyesuaian belanja pegawai apabila defisit anggaran tetap terjadi. Namun, kebijakan masih bersifat kemungkinan dan bakal dipertimbangkan lebih lanjut secara hati-hati.

“Kalau ternyata masih defisit setelah efisiensi, kemungkinan penyesuaian bisa dilakukan di belanja pegawai. Untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sementara ini tidak akan terkena dampaknya,” jelasnya.

Meski nilai TKD yang bakal diterima sudah bisa diperkirakan, rencana anggaran tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah daerah. Menurut Muhtar, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum masuk ke tahap pembahasan legislatif.

“Di tingkat eksekutif pembahasannya sudah dimulai, tapi belum sampai ke DPRD. Jadi, pembahasan APBD 2026 secara resmi belum berjalan,” tutupnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *