
Sinergia | Kab.Madiun – Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun yang vakum selama beberapa tahun terakhir dinilai memperlemah pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan harga maupun alokasi di tengah ketatnya kebijakan pupuk dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Petani Milenial Kabupaten Madiun, Husain Fata Mizani, mengatakan ketiadaan KP3 membuat proses pengawasan hanya bergantung pada laporan kelompok tani dan pengecer, tanpa mekanisme kontrol yang terstruktur.
“Kami menyayangkan KP3 hingga kini belum terbentuk, padahal potensi kecurangan cukup tinggi seiring kebijakan pupuk dari pemerintah pusat,” ujar Husain saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Menurut Husain, harga pupuk di sejumlah wilayah memang cenderung stabil. Tetapi masih ditemukan laporan harga yang bergerak di atas ketentuan. Tanpa KP3, kata dia, pemerintah daerah kesulitan memetakan penyebab ketidakwajaran tersebut. Apakah murni akibat biaya distribusi, stok terbatas, atau adanya penyimpangan di rantai penyaluran.
“KP3 akan lebih mudah melakukan penelusuran terkait isu-isu pupuk yang berkembang di lapangan,” ujarnya.
Masalah lain yang mencuat adalah biaya distribusi dan ongkos bongkar yang biasanya dibebankan pada petani. Tambahan sekitar Rp. 5.000 dari harga HPP kerap dianggap sebagai kesepakatan internal antara kelompok tani dan penyalur. Namun, menurut Husain, tanpa pengawasan yang memadai, komponen biaya itu rentan dipelintir menjadi dalih untuk mark up.
“Persoalannya adalah ketika tambahan biaya itu ternyata tidak benar, sehingga muncul dugaan mark up yang bisa menimbulkan persoalan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, tidak sedikit kelompok tani yang kebingungan saat diperiksa aparat penegak hukum mengenai dugaan penyimpangan harga pupuk. Ketidakhadiran KP3 membuat ruang klarifikasi teknis tidak tersedia, sehingga persoalan kecil mudah membesar menjadi kasus hukum.
“Dengan adanya KP3, setiap persoalan bisa diselesaikan secara internal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar,” kata Husain.
Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan mengenai alasan KP3 belum dibentuk kembali. Padahal, komisi tersebut memiliki mandat strategis diantaranya memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan, memediasi sengketa harga, dan menjadi penghubung antara petani, pengecer, serta aparat penegak hukum.
Tanpa struktur pengawasan yang jelas, risiko distorsi harga dan alokasi pupuk diperkirakan tetap berulang setiap musim tanam. Petani menunggu kepastian dan hingga kini, KP3 masih sekadar nama dalam regulasi, bukan lembaga yang bekerja di lapangan.
Tova Pradana – Sinergia