Polres Madiun Tetapkan 5 Bocah Ingusan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap 2 pemuda di wilayah Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupeten Madiun beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers pada Kamis (15/05/2025) di Mapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Madiun didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Andy Anton dan Kasi Humas Iptu Anita Puspitosari mengungkapkan telah mengantongi sebanyak 5 tersangka. Ironisnya, kelima tersangka tersebut masih tergolong bocah dibawah umur.
5 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) diantaranya ABZ (16), MAB (17), MYP (17) warga Kabupaten Ngawi, FZE (16) dan AK (15) warga Kota Madiun. 9 orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Ini bukan pertikaian antar perguruan pencak silat di Madiun. Tapi ini komunitas yang menamakan Pemudahijrah023. Yang kami amankan ini tidak hanya masyarakat Madiun. Ada dari Sragen, ada dari Rembang, ada dari Ngawi bahkan juga dari Jombang,” ujar AKBP M. Zainur Rofik.
Lebih lanjut, imbuh AKBP M. Zainur Rofik, saat itu komunitas tersebut tengah berkumpul dan konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka lantas berpapasan dengan korban dan terjadi pengeroyokan.

“Kami tekankan bahwa ini bukan dari perguruan pencak silat. Kami dapat selebaran ajakan kegiatan dari komunitas ini. Kami akan telusuri lebih lanjut kelompok ini,” terangnya.
Selain kelima ABH tersebut, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi berinisial DA, DL, DR, FN dan pembawa alat pemukul (double stik). Untuk itu, Polres Madiun tengah menelisik lebih lanjut terkait komunitas Pemudahijrah023, siapa saja yang terlibat dan pembuat acara komunitas itu.
“Hasil pemeriksaan, pengeroyokan itu karena fanatisme terhadap komunitasnya. Sehingga jika melihat orang yang dirasa beda dengan dia, dilakukan pengeroyokan. Apakah ini geng motor atau sperti apa ini belum kita pastikan. Tetapi kalau melihat tindakannya ini bisa mengarah ke premanisme,” pungkas AKBP M. Zainur Rofik.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kini, Polres Madiun segera melakukan upaya diversi melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban, pembimbing kemasyarakatan.
Kriswanto – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


