Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg Jika Meresahkan Masyarakat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi menyatakan sikap tegas terhadap penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dalam hajatan atau konvoi dengan volume ekstrem. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan bahwa perangkat audio dengan suara berlebihan yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas.
“Tak ada ukuran baku soal bentuk atau ukuran sound system, tapi bila suaranya mengganggu warga, apalagi sampai menimbulkan keresahan, maka kami akan bertindak,” tegas Kapolres, Rabu (23/07/2025).
Menurutnya, parameter sound horeg bukan dari besarnya perangkat, melainkan dampak sosial yang ditimbulkan. Seperti mengganggu waktu istirahat, ibadah, atau bahkan merugikan warga yang tengah sakit.
Kapolres menyatakan tidak segan membubarkan acara atau mengamankan perangkat jika terbukti menyebabkan gangguan. Terlebih jika kegiatan tidak mengantongi izin atau dilakukan di luar batas waktu yang wajar.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Polda Jawa Timur dan Fatwa MUI Jatim yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai tindakan yang meresahkan dan haram. MUI menilai penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat secara sosial maupun kesehatan, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
“Silakan menggelar hiburan, tapi tetap perhatikan hak masyarakat atas ketenangan. Gunakan volume yang wajar dan patuhi aturan waktu,” imbau AKBP Charles.
Sebagai informasi, fenomena sound horeg sebelumnya sempat viral di berbagai daerah karena menimbulkan dampak ekstrem. Mulai dari kerusakan rumah warga, robohnya gapura, hingga insiden kecelakaan akibat ukuran perangkat yang tidak proporsional dan tidak aman.
Kusnanto – Sinergia
- Penulis: Kusnanto


