
Sinergia | Kab. Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan mobil rental di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (06/05/2025), tersangka A.N (31) warga Ngawi dibekuk dalam kasus ini.
Sementara itu, barang bukti 1 unit Toyota Calya Nopol AD-1802-AN, 1 unit Daihatsu Grandmax Nopol AE-9573-KC, 1 lembar kwitansi penerimaan uang sewa rental, 1 bendel fotocopy BPKB dan STNK Toyota Calya, 1 bendel surat perjanjian sewa kendaraan dan 1 bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama RW.
“Awalnya AN menyewa kendaraan kepada korban dengan jangka waktu tertentu, selanjutnya pelaku menambah masa waktu rentalnya. Ketika jangka waktu sewa telah selesai, pelaku tidak mengembalikan. Kemudian korban melapor kepada Polres Ngawi dan segera ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Atas laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jl. Siliwangi Ds. Jrubong Kec./Kab. Ngawi.
Pelaku dan kendaraan berhasil diamankan oleh Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Selain mobil Calya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan Pick Up nopol AE-9573-KC, yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi,” lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi tersebut.
Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana.
Tim Liputan – Sinergia