Polres Ponorogo Sita Sabu-Sabu 301 Gram, Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 37
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang tersangka berinisial INR diamankan bersama barang bukti sabu seberat 301,37 gram atau lebih dari 3 ons.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
“Beratnya lebih dari 3 ons. Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus sabu di Ponorogo,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Madiun. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa sabu seberat 3 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan INR di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam kategori berat.
Polisi menyebut, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah peredaran uang hingga Rp390 juta.
Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





