Rayakan HUT ke-530 Ponorogo, Puluhan Mahasiswa Beri Bingkisan Simbolis ke Kejaksaan
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (13/8/2026). Mereka membawa sejumlah bingkisan simbolis sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap Kejari Ponorogo dalam mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Aksi tersebut digelar dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo yang diperingati pada 11 Agustus 2026. Selain memberikan dukungan, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan agar penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Ketua PC PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi, mengatakan bingkisan yang diberikan kepada kejaksaan memiliki makna simbolis. Empat barang yang dibawa mahasiswa yakni cotton bud, obat tetes mata, cairan pembersih, dan obat luka.
Cotton bud, kata Ulil, menjadi simbol agar aparat penegak hukum terus mendengar suara dan aspirasi masyarakat. “Cotton bud untuk membersihkan telinga agar suara-suara rakyat bisa terus didengar,” ujarnya.
Sementara obat tetes mata dimaknai sebagai simbol agar kejaksaan dapat melihat seluruh persoalan secara jernih. Cairan pembersih menjadi simbol untuk membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan obat luka merupakan simbol untuk mengobati kekecewaan masyarakat akibat berbagai persoalan yang terjadi di Ponorogo.
Dalam aksinya, PMII Ponorogo menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mahasiswa meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026 serta menelusuri seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti tanpa tebang pilih.
Kedua, mereka meminta penelusuran aliran dana dan penghitungan kerugian negara dituntaskan secara final, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, PMII mendesak adanya transparansi dalam proses penetapan tunjangan perumahan, mulai dari kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dasar dan proses perubahan nilai kajian, penganggaran, realisasi pembayaran, penerima tunjangan, hingga proses pembentukan dan pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022.
Keempat, mahasiswa meminta adanya evaluasi dan perbaikan tata kelola tunjangan perumahan berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan besaran tunjangan dinilai harus mengacu pada prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ulil berharap Kejari Ponorogo tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan aturan tunjangan perumahan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Harapan kami seluruh pimpinan saat itu diperiksa dan bertanggung jawab. Karena yang mengatur landasan hukum dan melegalkan aturan tunjangan perumahan itu dilakukan secara kolektif kolegial,” tegasnya.
PMII Ponorogo, lanjut Ulil, akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Mereka bahkan siap kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila menemukan indikasi penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau kejaksaan masuk angin dalam penanganan kasus ini, kami akan kembali dan menyuarakan dengan massa yang berlipat-lipat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengapresiasi dukungan dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Dia memastikan aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan terkait transparansi proses penghitungan nilai oleh KJPP dan perbaikan tata kelola tunjangan perumahan, akan menjadi perhatian Kejari Ponorogo dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga ingin bersama masyarakat untuk memberikan pertanggungjawaban. Apalagi tuntutan dari masyarakat, kami akan laksanakan. Semoga ini menjadi amanah untuk masyarakat,” kata Ugra. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez



