Relokasi Pasar Hewan Maospati Dimulai Juli, Bagaimana Nasib Warga Terdampak Pembongkaran?

Image Not Found
Pemindahan Pasar Hewan Maospati ke lokasi baru dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli 2025, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Pemindahan Pasar Hewan Maospati ke lokasi baru dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan bahwa proses relokasi telah melalui kajian teknis, meski sejumlah persoalan muncul terkait lahan dan pembongkaran rumah warga di sekitar area pembangunan.

Menurut Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, pemilihan lokasi baru pasar hewan dilakukan berdasarkan hasil Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). Lokasi yang dipilih berada di sekitar Puskesmas Maospati.

Namun, beberapa bidang lahan yang semula direncanakan untuk pembangunan pasar diketahui berstatus sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang tidak dapat dialihfungsikan.

“Kami harus mencari alternatif lahan yang tidak termasuk LSD maupun LP2B agar sesuai dengan regulasi,” ujar Kiki, Selasa (17/06/2025).

Disperindag menargetkan pembangunan pasar selesai pada akhir 2025 dengan kebutuhan lahan minimal seluas 3.800 meter persegi dan anggaran sebesar Rp680 juta dari APBD Kabupaten Magetan.

Dalam waktu bersamaan, terjadi aktivitas pembongkaran sejumlah rumah warga di sisi barat Puskesmas Maospati, tepatnya di kawasan Totog. Lahan yang dihuni oleh belasan kepala keluarga tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Magetan.

Pembongkaran dilakukan oleh pihak Kelurahan Maospati, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang belum memperoleh kepastian tempat tinggal baru maupun skema kompensasi yang jelas.

Kiki menegaskan bahwa proses pembangunan pasar hewan tidak berkaitan langsung dengan pembongkaran lahan warga tersebut.

“Kami hanya bertanggung jawab atas pembangunan pasar hewan. Sementara relokasi warga di Totog itu di luar kewenangan kami, karena berada dalam ranah Kelurahan Maospati. Lahan yang digunakan untuk pasar juga bukan yang dibongkar itu,” jelasnya.

Meskipun secara teknis proyek pasar hewan dan relokasi warga berada di bawah instansi berbeda, keterkaitan lokasi membuat persoalan ini menjadi perhatian publik. Apalagi, lahan yang menjadi tempat tinggal warga selama puluhan tahun kini ditertibkan dengan alasan pemanfaatan aset pemerintah, namun belum semua warga memahami rencana tata ruang secara utuh.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *