Berita Terkini
Trending Tags

Mediasi Gugatan Gus Wahid Kembali Tertunda, Ketua DPRD Magetan Dua Kali Mangkir

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 133
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang mediasi gugatan Gus Wahid di Pengadilan Negeri Magetan terpaksa dihentikan karena ketidakhadiran Ketua DPRD Magetan , Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Nurwahid (Gus Wahid) dan pimpinan DPRD Magetan kembali tidak membuahkan hasil. Agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (26/11/2025) terpaksa dihentikan karena Ketua DPRD Magetan, Suratno, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.

Sidang yang dipimpin oleh mediator Hakim Dedi Alfarizi tersebut semestinya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke pokok sengketa. Tiga Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029 hadir dalam agenda tersebut, namun ketidakhadiran Suratno selaku tergugat utama membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan.

Kuasa hukum Suratno, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan padatnya agenda pekerjaan. Dengan alasan itu, para pihak akhirnya menyepakati penundaan mediasi hingga pekan depan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sumadi, mengungkapkan rasa kecewa atas sikap Ketua DPRD tersebut. Seusai sidang, ia menilai absennya Suratno menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalani proses hukum. “Saya menyayangkan ketua dewan tidak datang lagi. Forum mediasi ini seharusnya dimanfaatkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Sumadi juga mempertanyakan alasan yang diberikan pihak tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran karena alasan kesibukan tidak dapat dibenarkan. “Tiga unsur pimpinan DPRD yang lain bisa hadir. Kenapa yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama? Ini memberi kesan seolah pengadilan tidak dihargai meskipun panggilan sudah disampaikan secara sah,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa Suratno adalah pejabat publik yang semestinya memberi teladan kepatuhan terhadap prosedur hukum. “Sebagai pejabat negara, sudah sewajarnya menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum. Mediasi adalah ruang terbuka yang mengutamakan perdamaian, tetapi justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Gugatan yang diajukan Gus Wahid berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan pimpinan DPRD Magetan. Namun hingga saat ini, tahapan mediasi yang wajib ditempuh sebelum perkara masuk ke pokok persidangan belum menemukan kesepakatan apa pun.

PN Magetan kembali menjadwalkan sidang mediasi berikutnya pada Rabu (3/12/2025). Pengadilan berharap seluruh tergugat dapat hadir lengkap agar proses penyelesaian damai dapat ditempuh secara optimal. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Tahun Ajaran Baru, Wamen PU Perintahkan Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Madiun

    Kejar Tahun Ajaran Baru, Wamen PU Perintahkan Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Madiun

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026) Siang.  Dalam kunjungan tersebut, ia meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja guna mempercepat penyelesaian proyek agar dapat digunakan pada tahun ajaran baru 2026–2027. Saat ini, progres […]

    Bagikan
  • Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol Magetan selama sepekan terakhir memicu bencana tanah longsor. Pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Plangkrongan. Material longsoran berasal dari talud sepanjang 10 meter dan lebar 6 meter yang berada di pekarangan rumah […]

    Bagikan
  • Harga Cabai Rawit di Ngawi Menembus Rp120 Ribu per Kilogram, Warga Mengeluh Beban Belanja Saat Ramadan

    Harga Cabai Rawit di Ngawi Menembus Rp120 Ribu per Kilogram, Warga Mengeluh Beban Belanja Saat Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Ngawi melonjak tajam pada awal Ramadan. Di Pasar Besar Ngawi, komoditas ini kini dijual Rp120 ribu per kilogram, naik signifikan dari harga sebelumnya Rp95 ribu. Kenaikan tersebut membuat harga cabai setara dengan harga daging sapi yang juga berada di kisaran Rp120 ribu per […]

    Bagikan
  • Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 31 pelajar sekolah dasar di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tengah digembleng intensif sebagai calon polisi cilik (pocil) untuk mengikuti seleksi tingkat kabupaten. Mereka diproyeksikan mewakili Polres Madiun menuju ajang bergengsi yang digelar Polda Jawa Timur pada Oktober 2025. Seleksi berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Setiap sekolah […]

    Bagikan
  • Takut Dimarahi Istri, Pria di Magetan Nekat Buat Laporan Perampokan Palsu

    Takut Dimarahi Istri, Pria di Magetan Nekat Buat Laporan Perampokan Palsu

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Seorang pria asal Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, M. Mulyanto (51), kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah kedapatan memberikan laporan palsu ke polisi. Yang bersangkutan sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan saat membawa uang selamatan sebesar Rp. 12,4 juta. Namun, belakangan terungkap, uang tersebut justru ia habiskan untuk […]

    Bagikan
  • Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia – Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Dindik meminta untuk kegiatan wisuda atau purnawiyata untuk ditiadakan. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan ditandatangani pada 6 Maret 2025. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan kebijakan itu menyikapi keluhan […]

    Bagikan
expand_less