
Sinergia | Ponorogo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengungkap modus puluhan pemuda yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan sebuah yayasan. Modus tersebut terbongkar setelah Satreskrim Polres Ponorogo menyerahkan 21 dari total 23 orang yang diamankan.
Dua orang lainnya, berinisial RD dan IM, ditahan karena menggunakan uang hasil sumbangan untuk berjudi di hotel tempat mereka menginap.
Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menjelaskan, para pemuda tersebut beroperasi dengan cara menjual stiker sambil mengisahkan nasib anak yatim piatu yang diklaim tinggal di sebuah yayasan.
“Modusnya jual stiker, lalu minta sumbangan. ‘Jual stiker dapat sumbangan,’ begitu caranya,” ungkap Subiantoro, Jumat (16/1/2026).
Belakangan diketahui, yayasan yang mereka klaim menaungi aktivitas tersebut ternyata ilegal. Satpol PP bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo telah melakukan pengecekan terhadap legalitas yayasan dimaksud.
“Mereka mengatasnamakan yayasan dari Tangerang, Provinsi Banten. Setelah kami cek, ternyata nama yayasan itu tidak resmi alias ilegal,” tegas Subiantoro.
Rasa iba warga dimanfaatkan oleh para pemuda tersebut. Nominal sumbangan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu atau lebih. Dengan cara itu, mereka mampu mengumpulkan uang hingga jutaan rupiah setiap hari.
“Karena berpenghasilan jutaan rupiah itulah, 23 orang ini berani menginap di hotel,” katanya.
Dari data yang dihimpun, para pemuda tersebut rata-rata berusia 19 hingga 20 tahun. Seluruhnya ber-KTP Provinsi Lampung. Di daerah asal, mereka mengaku bekerja serabutan. Namun saat di Ponorogo, hasil yang didapat jauh lebih besar.
Mereka beroperasi dalam dua regu dan sudah berada di Ponorogo selama 6 hingga 10 hari. Dari 6.000 stiker yang dibawa, tersisa sekitar 4.000 lembar. Uang yang terkumpul dalam 10 hari diakui mencapai sekitar Rp3,8 juta, bahkan diperkirakan bisa lebih dari Rp4 juta. Sebagian mengaku uang tersebut telah dikirim ke yayasan.
“Padahal setelah kami cek, yayasan itu tidak ada izinnya. Tidak terdaftar di kami maupun di Dinsos,” ujar Subiantoro.
Satpol PP kemudian melakukan pembinaan terhadap 21 orang dan memulangkan mereka ke daerah asal. Pemulangan dilakukan menggunakan kendaraan yang disiapkan pihak terkait. Sementara dua orang lainnya tetap diproses hukum oleh Polres Ponorogo karena terlibat perjudian.
“Mereka kami bina dan kami kembalikan ke daerah asalnya. Untuk dua orang diproses di Polres karena bermain judi,” tegasnya.
Subiantoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan.
“Kalau mau menyumbang, pilih yang jelas-jelas saja dan benar-benar membutuhkan. Jangan mudah memberi sebelum legalitasnya jelas, apalagi dari luar kota. Jangan mudah kasihan,” pungkasnya.(ega)