Berita Terkini
Trending Tags

LBH Ajukan Praperadilan, Kejari Magetan Digugat Atas Dugaan Kelambanan Penanganan Kasus

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 520
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Langkah hukum tidak biasa ditempuh LBH Parade Keadilan. Lembaga bantuan hukum tersebut resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (24/2/2026).

Praperadilan tersebut merupakan respons atas dugaan undue delay atau kelambanan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sejak 27 November 2025. Hingga penghujung Februari 2026, pelapor mengaku belum menerima kejelasan status ataupun progres penanganan perkara.

Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tekanan publik, melainkan penggunaan hak hukum sebagaimana telah dipertegas dalam regulasi terbaru.

Ia menuturkan bahwa aturan dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak memberikan kepastian pada suatu proses perkara.

“Ketentuan ini jelas menyebutkan kelambanan dapat diuji melalui praperadilan. Ini bukan tafsir bebas, warga negara berhak menggunakannya,” ujarnya.

Zainal menambahkan, perubahan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pijakan lebih kuat bagi pelapor untuk menuntut transparansi, terutama dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, prinsip akuntabilitas juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta kewajiban pelayanan publik di bawah UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada perkembangan ataupun informasi lanjutan. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan,” tegasnya.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan bahwa permohonan telah diregister pada 24 Februari 2026 pukul 14.50 WIB dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt. Permohonan tersebut diajukan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Termohon II), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Termohon III).

Perkara akan ditangani oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Ruchoyah, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10.

Zainal menambahkan bahwa pihaknya berharap proses ini menjadi momentum perbaikan, terutama terkait tata kelola penanganan perkara agar tidak berjalan tanpa kepastian.

“Kami ingin seluruh proses dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya tertumpuk di meja administrasi,” ungkapnya.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Maidi Tekankan Menu MBG untuk Anak Harus Bergizi Seimbang

    Wali Kota Maidi Tekankan Menu MBG untuk Anak Harus Bergizi Seimbang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke-9 yang berlokasi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Rabu (05/11/2025). Dapur umum tersebut menjadi pusat penyediaan makanan bergizi (MBG) bagi ribuan siswa di 16 sekolah sekitar, dengan kapasitas produksi mencapai 2.991 porsi setiap harinya. Wali Kota […]

    Bagikan
  • Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 […]

    Bagikan
  • PHRI Magetan Sesalkan Aksi Getok Harga, Peringatan Teguran Hanya Angin Lalu

    PHRI Magetan Sesalkan Aksi Getok Harga, Peringatan Teguran Hanya Angin Lalu

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Magetan menyatakan keprihatinannya atas praktik getok harga yang dilakukan sejumlah pedagang kuliner di kawasan Telaga Sarangan. Insiden yang mencuat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 itu memicu keluhan wisatawan hingga ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan […]

    Bagikan
  • Sekwan Inventaris Kerugian dan Kerusakan Aset DPRD Kota Madiun Pasca Demo Ricuh

    Sekwan Inventaris Kerugian dan Kerusakan Aset DPRD Kota Madiun Pasca Demo Ricuh

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh pada Sabtu (30/08/2025) meninggalkan kerusakan parah di Gedung DPRD Kota Madiun. Sejumlah fasilitas umum maupun bagian dari gedung dewan mengalami kerusakan akibat amukan massa. Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, menyampaikan bahwa kerusakan terlihat mulai dari pintu gerbang, pagar, papan nama, hingga beberapa fasilitas penting lainnya. […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Targetkan Kota Kreatif 2029, Ekonomi Kreatif dan Pencak Silat Jadi Andalan

    Pemkot Madiun Targetkan Kota Kreatif 2029, Ekonomi Kreatif dan Pencak Silat Jadi Andalan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota Madiun semakin serius mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif dengan menargetkan Kota Madiun menjadi Kota Kreatif pada 2029. Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, target tersebut membutuhkan penguatan ekosistem serta kolaborasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif. Hal itu disampaikan Bagus seusai mengikuti Sarasehan Kemerdekaan Paguyuban Pawitandirogo […]

    Bagikan
  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 17 Perkara Pidana

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 17 Perkara Pidana

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan pemusnahan itu merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan […]

    Bagikan
expand_less