Berita Terkini
Trending Tags

LBH Ajukan Praperadilan, Kejari Magetan Digugat Atas Dugaan Kelambanan Penanganan Kasus

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 239
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Langkah hukum tidak biasa ditempuh LBH Parade Keadilan. Lembaga bantuan hukum tersebut resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (24/2/2026).

Praperadilan tersebut merupakan respons atas dugaan undue delay atau kelambanan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sejak 27 November 2025. Hingga penghujung Februari 2026, pelapor mengaku belum menerima kejelasan status ataupun progres penanganan perkara.

Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tekanan publik, melainkan penggunaan hak hukum sebagaimana telah dipertegas dalam regulasi terbaru.

Ia menuturkan bahwa aturan dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak memberikan kepastian pada suatu proses perkara.

“Ketentuan ini jelas menyebutkan kelambanan dapat diuji melalui praperadilan. Ini bukan tafsir bebas, warga negara berhak menggunakannya,” ujarnya.

Zainal menambahkan, perubahan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pijakan lebih kuat bagi pelapor untuk menuntut transparansi, terutama dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, prinsip akuntabilitas juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta kewajiban pelayanan publik di bawah UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada perkembangan ataupun informasi lanjutan. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan,” tegasnya.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan bahwa permohonan telah diregister pada 24 Februari 2026 pukul 14.50 WIB dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt. Permohonan tersebut diajukan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Termohon II), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Termohon III).

Perkara akan ditangani oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Ruchoyah, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10.

Zainal menambahkan bahwa pihaknya berharap proses ini menjadi momentum perbaikan, terutama terkait tata kelola penanganan perkara agar tidak berjalan tanpa kepastian.

“Kami ingin seluruh proses dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya tertumpuk di meja administrasi,” ungkapnya.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu. Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka […]

    Bagikan
  • PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun masih belum mencapai target. Hingga 11 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi PAD baru berada di angka 92,48 persen atau Rp. 405,3 miliar dari target Rp. 438,3 miliar. Kekurangan realisasi PAD tersebut didominasi oleh sektor retribusi daerah, […]

    Bagikan
  • Magetan Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Pohon Besar Tumbang dan Tutup Total Akses Jalan

    Magetan Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Pohon Besar Tumbang dan Tutup Total Akses Jalan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kabupaten Magetan pada Rabu siang (18/2/2026), memicu tumbangnya dua pohon sengon laut berukuran besar di dua titik berbeda. Kedua pohon roboh melintang di badan jalan hingga menutup akses warga dan menyebabkan lalu lintas lumpuh total untuk sementara waktu. Insiden pertama terjadi di Jalan Raya […]

    Bagikan
  • EJSC, Layanan Publik Yang Unggul dan Nyaman Bagi Semua Kalangan

    EJSC, Layanan Publik Yang Unggul dan Nyaman Bagi Semua Kalangan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – East Java Super Corridor (EJSC) Bakorwil Kota Madiun merupakan co-working space yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. EJSC menjadi tempat nyaman untuk bekerja dan belajar. Berlokasi di jantung kota, tepatnya di Jalan Jawa membuat EJSC mudah untuk dijangkau oleh para pengunjung. Layanan publik ini dapat diakses oleh semua kalangan terutama pelajar […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

    DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (11/06/2025), menyusul ketidakpuasan sejumlah fraksi terhadap jawaban Bupati Sugiri Sancoko atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan […]

    Bagikan
  • 3 Wisatawan Asal Ponorogo Tenggelam di Sungai Dung Glondang Pacitan

    3 Wisatawan Asal Ponorogo Tenggelam di Sungai Dung Glondang Pacitan

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Pacitan – Viral di media sosial video evakuasi terhadap 3 wisatawan asal Ponorogo yang tenggelam di Sungai Dung Glondang, masuk Dusun Soge Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Pacitan pada Sabtu (05/04/2025). Peristiwa tersebut menggemparkan warga yang tengah berlibur di sekitarnya. Ketiga korban ditemukan oleh petugas SAR gabungan dibantu warga dan dibawa ke Puskesmas Ngadirojo […]

    Bagikan
expand_less