
Sinergia | Kota Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penertiban terhadap pedagang ayam potong yang menempati fasilitas umum di wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini dilakukan 7-8 Mei 2025. Penataan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kartoharjo, Manguharjo, dan Taman.
Selama 2 hari penertiban, Satpol PP dan Damkar telah menindak 5 pedagang di Kecamatan Manguharjo, 6 pedagang di Kecamatan Kartoharjo dan 19 pedagang ayam potong di Kecamatan Taman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budhilarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk melarang para pedagang berjualan, melainkan untuk menata ulang lokasi dagang agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, tepi jalan, maupun area publik lainnya.
“Jadi bukan melarang berjualan. Kami hanya menata pedagang yang menempati fasilitas umum. Bagi yang sudah memiliki ruko atau berjualan di tempat pribadi tetap boleh berjualan seperti biasa,” ujar Yanu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada pedagang yang masih menempati fasum untuk mencari tempat baru, seperti menyewa kios atau berjualan di depan rumah sendiri. Penertiban lanjutan akan dilakukan minggu depan bagi pedagang yang belum mematuhi imbauan.
“Kami beri peringatan terlebih dahulu. Bila tetap membandel, akan ada tindakan tegas,” tegas Yanu.
Pemkot Madiun mengimbau seluruh pedagang, khususnya pedagang ayam potong, untuk tidak berjualan di fasilitas umum demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.
Surya – Sinergia