Berita Terkini
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Prijono Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Madiun, Kab. Madiun, 23/1/2025, Foto – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah jalan tol dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan. 

Pasalnya, tersangka yang merupakan mantan Camat Sawahan itu mengidap kasus kanker paru-paru stadium empat. 

“Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya itu sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Ini gimana kalau tidak dikabulkan. Ini pokoknya saya tetap akan mengajukan ijin untuk Kemo di Dr Soetomo Surabaya,” kata kuasa hukum tersangka, Prijono saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). 

Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

“Sebagai penasehat hukum sangat terkejut sekali. Baru ada pemanggilan itu kemarin. Lalu hari ini ada pemanggilan lagi, langsung jadi tersangka langsung ditahan. Sangkaan sementara itu ya memang pasal 21,22 tentang tindak pidana korupsi. Diduga klien saya itu menghalang-halangi, mengganggu dan lain sebagainya. Sangkaan utamanya itu,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017. 

Kasus ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat Sawahan kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku Camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tah weun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapeka 2025, KA Madiun Jaya Relasi Madiun – Pasar Senen PP sudah Hadir

    Gapeka 2025, KA Madiun Jaya Relasi Madiun – Pasar Senen PP sudah Hadir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kereta Api (KA) Madiun Jaya kini telah hadir. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bakal memberlakukan Grafik Perjalanan KA atau Gapeka 2025 mulai 1 Februari mendatang. Dalam Gapeka baru itu, KA Madiun Jaya relasi Madiun – Pasar Senen PP bakal dioperasikan. Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menerangkan KA Madiun Jaya […]

    Bagikan
  • Aliansi BEM Madiun Audiensi dengan DPRD, Aspirasi Mahasiswa Akan Diteruskan ke DPR RI

    Aliansi BEM Madiun Audiensi dengan DPRD, Aspirasi Mahasiswa Akan Diteruskan ke DPR RI

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Madiun pada Rabu (01/10/2025). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi simbolis September Hitam yang sebelumnya digelar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi bangsa. Dalam kesempatan tersebut, aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya. “Hal […]

    Bagikan
  • Dispertan Madiun : ID Food Akan Serap 20 Ribu Ton Gula Petani

    Dispertan Madiun : ID Food Akan Serap 20 Ribu Ton Gula Petani

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Polemik pembayaran hasil panen tebu di Kabupaten Madiun belum tuntas. Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) mencatat, hingga tahun ini total lahan tebu di wilayah tersebut mencapai 2.388 hektare yang memasok bahan baku ke PG Rejoagung dan PG Pagotan. “Luasan ini tersebar di sejumlah kecamatan dan menjadi penopang produksi gula dua […]

    Bagikan
  • Ramp Check dan Cek Kesehatan Dalam Operasi Zebra Semeru 2025 di Terminal Maospati

    Ramp Check dan Cek Kesehatan Dalam Operasi Zebra Semeru 2025 di Terminal Maospati

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya meningkatkan keselamatan transportasi publik kembali digencarkan Polres Magetan. Pada Kamis (27/11/2025), Satuan Lalu Lintas Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Labkesda, serta Dokkes Polres menggelar Ramp Check dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di Terminal Maospati. Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Zebra Semeru 2025. Armada bus antarkota dan antarpovinsi […]

    Bagikan
  • Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggelar berbagai kegiatan edukatif yang menyasar anak-anak, khususnya anak-anak penyandang disabilitas. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta upaya mengenalkan transportasi kereta api sejak dini. Dalam kegiatan ini, anak-anak […]

    Bagikan
  • SMK Al Inabah Ponorogo Disatroni Maling,Sejumlah Barang Dirusak Dengan Katana

    SMK Al Inabah Ponorogo Disatroni Maling,Sejumlah Barang Dirusak Dengan Katana

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Inabah yang berada di Desa Japan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, menjadi sasaran pencurian dan perusakan pada Rabu pagi, 11 Februari 2026. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Aksi pencurian disertai perusakan itu pertama kali diketahui oleh guru dan sejumlah siswa yang hendak masuk sekolah. […]

    Bagikan
expand_less