Berita Terkini
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 124
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Prijono Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Madiun, Kab. Madiun, 23/1/2025, Foto – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah jalan tol dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan. 

Pasalnya, tersangka yang merupakan mantan Camat Sawahan itu mengidap kasus kanker paru-paru stadium empat. 

“Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya itu sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Ini gimana kalau tidak dikabulkan. Ini pokoknya saya tetap akan mengajukan ijin untuk Kemo di Dr Soetomo Surabaya,” kata kuasa hukum tersangka, Prijono saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). 

Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

“Sebagai penasehat hukum sangat terkejut sekali. Baru ada pemanggilan itu kemarin. Lalu hari ini ada pemanggilan lagi, langsung jadi tersangka langsung ditahan. Sangkaan sementara itu ya memang pasal 21,22 tentang tindak pidana korupsi. Diduga klien saya itu menghalang-halangi, mengganggu dan lain sebagainya. Sangkaan utamanya itu,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017. 

Kasus ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat Sawahan kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku Camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tah weun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan rencana pembangunan rest area di kawasan perbatasan Madiun–Nganjuk, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, masih dalam tahap kajian teknis dan perencanaan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan proses awal pembangunan telah dimulai melalui survei lapangan […]

    Bagikan
  • Paket Mencurigakan di Sampung Ponorogo, Diduga Potongan Korban Mutilasi Ngawi

    Paket Mencurigakan di Sampung Ponorogo, Diduga Potongan Korban Mutilasi Ngawi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Paket mencurigakan ditemukan di pinggir hutan gasiran Desa/Kecamatan Sampung Ponorogo Jawa Timur  pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 4 pagi. Penemuan paket ini berawal dari penyisiran kepolisan pasca kejadian penemuan potongan tubuh dalam koper merah di wilayah Ngawi beberapa waktu lalu. Paket yang terbungkus plastik hitam dengan lakban tersebut telah dibawa ke […]

    Bagikan
  • Empat Kursi Eselon II Pemkab Madiun Kosong, Bupati Siapkan Seleksi JPT

    Empat Kursi Eselon II Pemkab Madiun Kosong, Bupati Siapkan Seleksi JPT

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Empat posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun masih kosong. Bupati Madiun Hari Wuryanto berencana menyiapkan kebijakan pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif. Empat jabatan setingkat eselon II yang mengalami kekosongan yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

    Bagikan
  • Satlantas Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Terminal Maospati

    Satlantas Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Terminal Maospati

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Magetan memperketat keselamatan transportasi publik. Satuan Lalu Lintas Polres Magetan menggelar serangkaian pemeriksaan keselamatan kendaraan umum di Terminal Maospati. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Magetan dan Dokkes Polres Magetan, sekaligus menjadi bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025. Pemeriksaan terutama […]

    Bagikan
  • Perguruan PSCP Pusat Magetan Bantah Maklumat Beredar, Sebut Hoaks dan Minta Anggota Tak Terprovokasi

    Perguruan PSCP Pusat Magetan Bantah Maklumat Beredar, Sebut Hoaks dan Minta Anggota Tak Terprovokasi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengurus Pusat Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih (PSCP) Pusat Magetan menerbitkan surat sanggahan terkait beredarnya maklumat di media sosial yang dinilai memuat sejumlah informasi tidak benar. Pengurus meminta seluruh warga perguruan tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas. Surat bernomor PP/00112/PSCP.Pst/VIII/2026 tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh […]

    Bagikan
  • Eks PPU Maospati Disulap Jadi Rest Area Strategis Tiga Kota, Pembangunan Secara Bertahap

    Eks PPU Maospati Disulap Jadi Rest Area Strategis Tiga Kota, Pembangunan Secara Bertahap

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan terus mengebut pembangunan kawasan eks Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati yang kini memasuki tahap kedua. Proyek revitalisasi tersebut ditargetkan menjadi pusat jajanan dan kuliner yang mengusung konsep rest area modern, sekaligus menjadi wajah baru pintu masuk Kabupaten Magetan dari arah barat. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten […]

    Bagikan
expand_less