Berita Terkini
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 103
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Prijono Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Madiun, Kab. Madiun, 23/1/2025, Foto – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah jalan tol dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan. 

Pasalnya, tersangka yang merupakan mantan Camat Sawahan itu mengidap kasus kanker paru-paru stadium empat. 

“Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya itu sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Ini gimana kalau tidak dikabulkan. Ini pokoknya saya tetap akan mengajukan ijin untuk Kemo di Dr Soetomo Surabaya,” kata kuasa hukum tersangka, Prijono saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). 

Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

“Sebagai penasehat hukum sangat terkejut sekali. Baru ada pemanggilan itu kemarin. Lalu hari ini ada pemanggilan lagi, langsung jadi tersangka langsung ditahan. Sangkaan sementara itu ya memang pasal 21,22 tentang tindak pidana korupsi. Diduga klien saya itu menghalang-halangi, mengganggu dan lain sebagainya. Sangkaan utamanya itu,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017. 

Kasus ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat Sawahan kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku Camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tah weun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagiyem, Nenek 66 Tahun Asal Magetan yang Bertahan dengan Keset Sabut Kelapa

    Wagiyem, Nenek 66 Tahun Asal Magetan yang Bertahan dengan Keset Sabut Kelapa

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di sebuah sudut Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tangan renta seorang nenek tampak lincah memilin sabut kelapa. Ia adalah Wagiyem (66), sosok pekerja keras yang tetap produktif di usia senjanya. Dengan ketelatenan dan kesabaran, Wagiyem menenun helai demi helai sabut kelapa menjadi keset kaki tradisional — warisan turun-temurun […]

    Bagikan
  • Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Dugaan korupsi ini mencakup gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembangunan pabrik mainan oleh investor asal Tiongkok di atas lahan seluas 19 hektare. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari […]

    Bagikan
  • Sosok AKBP Andin Wisnu Yang Tak Pernah Menyerah, Kini Jabat Kapolres Ponorogo

    Sosok AKBP Andin Wisnu Yang Tak Pernah Menyerah, Kini Jabat Kapolres Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ungkapan usaha tak mengkhianati hasil tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan sosok AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Siapa sangka, pria yang masa kecilnya serba kekurangan itu kini dipercaya menjadi Kapolres Ponorogo. Lahir 41 tahun silam, Andin kecil tumbuh dalam keluarga sederhana. Ayahnya hanya seorang tamtama, pangkat paling bawah di jajaran kepolisian. Hidup […]

    Bagikan
  • Ikrar Setia NKRI, Satu Warga Binaan Terorisme Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

    Ikrar Setia NKRI, Satu Warga Binaan Terorisme Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seorang warga binaan terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ikrar pada Rabu (19/3/2025) disaksikan oleh jajaran Lapas, aparat penegak hukum, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ikrar setia NKRI ini berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas I Madiun. […]

    Bagikan
  • Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tari Gambyong atau Gambyongan adalah salah satu tarian tradisional Jawa yang dikenal karena gerakannya yang lembut dan anggun. Tidak hanya menjadi bagian dari kesenian istana, tarian ini juga lekat dengan tradisi masyarakat desa, terutama dalam upacara adat seperti bersih desa—sebuah tradisi sakral yang digelar setiap bulan Suro dalam penanggalan Jawa. […]

    Bagikan
  • Mengenal Kolonel Arm Untoro Hariyanto, Nahkoda Baru Korem 081/DSJ

    Mengenal Kolonel Arm Untoro Hariyanto, Nahkoda Baru Korem 081/DSJ

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Komandan Korem 081 Dhirot Saha Jaya akhirnya terjawab. Kolonel Arm Untoro Hariyanto resmi menjabat sebagai Danrem 081/DSJ. Prosesi penyerahan jabatan dipimpin oleh Pangdam V/ Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/2/2025). Mayjen TNI Rudy Saladin menilai Kolonel Arm Untoro akan dapat menindaklanjuti apa yang […]

    Bagikan
expand_less