Berita Terkini
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 50
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Prijono Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Madiun, Kab. Madiun, 23/1/2025, Foto – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah jalan tol dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan. 

Pasalnya, tersangka yang merupakan mantan Camat Sawahan itu mengidap kasus kanker paru-paru stadium empat. 

“Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya itu sakit kanker paru-paru stadium empat. Jumat itu sudah mulai kemo di Surabaya. Ini gimana kalau tidak dikabulkan. Ini pokoknya saya tetap akan mengajukan ijin untuk Kemo di Dr Soetomo Surabaya,” kata kuasa hukum tersangka, Prijono saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). 

Prijono tidak menduga kalau kliennya tersebut langsung menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

“Sebagai penasehat hukum sangat terkejut sekali. Baru ada pemanggilan itu kemarin. Lalu hari ini ada pemanggilan lagi, langsung jadi tersangka langsung ditahan. Sangkaan sementara itu ya memang pasal 21,22 tentang tindak pidana korupsi. Diduga klien saya itu menghalang-halangi, mengganggu dan lain sebagainya. Sangkaan utamanya itu,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017. 

Kasus ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat Sawahan kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku Camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tah weun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Soekarno-Hatta Ngawi, Polisi Gerak Cepat Atasi Gangguan Lalu Lintas

    Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Soekarno-Hatta Ngawi, Polisi Gerak Cepat Atasi Gangguan Lalu Lintas

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah pohon tumbang menutup sebagian ruas Jalan Soekarno-Hatta, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada Sabtu siang (21/6/2025). Insiden ini sempat menghambat arus kendaraan di jalur utama tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Ngawi bersama Kapolsek Ngawi Kota, AKP Jais Bintoro, segera turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Setibanya di tempat kejadian, […]

    Bagikan
  • Sorotan Tambang Galian C di Karas Menguat, DPRD Jatim Desak Penertiban dan Jamin Perlindungan Warga

    Sorotan Tambang Galian C di Karas Menguat, DPRD Jatim Desak Penertiban dan Jamin Perlindungan Warga

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Protes warga terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, kembali mencuat. Keluhan yang disampaikan tak hanya soal debu yang kian pekat, tetapi juga kerusakan jalan hingga kekhawatiran hilangnya batas lahan milik warga akibat aktivitas tambang. Situasi tersebut mendorong Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, turun langsung ke lokasi […]

    Bagikan
  • Warga Desa Suco Geger, Nenek 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

    Warga Desa Suco Geger, Nenek 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Desa Suco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan digemparkan dengan penemuan jenazah Sugiyem (65) di dalam sebuah sumur tua milik tetangganya, Sabtu (5/7/2025). Sumur tersebut berada sekitar 100 meter dari rumah korban. Peristiwa bermula ketika Sugiyem berpamitan kepada keluarganya untuk pergi membeli sayur. Namun hingga beberapa waktu berlalu, korban tak kunjung pulang. […]

    Bagikan
  • Sambut Pemudik, Wawali Madiun Cek Fasilitas Umum hingga Titik Masuk Kota 

    Sambut Pemudik, Wawali Madiun Cek Fasilitas Umum hingga Titik Masuk Kota 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun bersama Sekretaris Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Madiun melakukan pengecekan di sejumlah fasilitas umum (fasum) pada Selasa (18/3/2025). Pengecekan sejumlah titik di Kota Madiun ini bagian dari kesiapan menyambut momen lebaran yang semakin dekat. Terlebih, Kota Madiun dinilai sebagai salah satu […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Magetan. Acara penyerahan digelar di Pendopo Surya Graha, Senin (25/08/2025), dengan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Bantuan yang disalurkan meliputi Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), alat bantu mobilitas bagi lansia dan disabilitas, Bantuan Sosial kepada Lansia […]

    Bagikan
  • Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia| Kota Madiun – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus kuota impor untuk komoditas vital seperti gula mulai menimbulkan gejolak. Suara keberatan datang dari kalangan petani, khususnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI). Dalam sebuah pertemuan di Pabrik Gula Rejo Agung Baru, Kamis (17/4/2025), APTRI menyampaikan kecemasan mendalam. […]

    Bagikan
expand_less