Berita Terkini
Trending Tags

Satpol PP Ngamuk, Reklame Bodong Jalur Puspem Hingga Balerejo Madiun Dipreteli

  • account_circle Mandor
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satpol PP dan Damkar Pemkab Madiun tertibkan reklame bodong di sejumlah titik strategis, (30/03/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Kab Madiun – Maraknya reklame liar atau tidak berijin membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pemkab Madiun gerah. Tidak ingin dicap sebagai macan ompong rombongan Satpol PP melakukan penertiban reklame bodong di sejumlah titik strategis, Senin (30/03/2026).

Sasaran petugas yakni di ruas kawasan lingkungan Alun-alun Rekso Gathi Mejayan serta Jalan raya Madiun–Surabaya yang melintasi Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.

Kabid PPHD Satpol PP dan Damkar Pemkab Madiun Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan langkah ini diambil setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan.

“Berdasarkan hasil pengecekan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga sejumlah reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih tetap terpasang,” tegasnya.

Image Not Found
Penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, Foto : Istimewa

Dijelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga estetika kawasan, serta memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik usaha, pemasang iklan, maupun pihak terkait agar selalu mengurus perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan masa berlaku izin sebelum memasang kembali reklame.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi perda yang ada, sehingga penataan wilayah Kabupaten Madiun tetap tertib, aman, dan indah,” katanya.

Satpol PP mengancam, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran. (Ndor)

Bagikan
  • Penulis: Mandor
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota dan PWI Madiun Raya Komitmen Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

    Polres Madiun Kota dan PWI Madiun Raya Komitmen Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati pada 9 Februari menjadi refleksi bagi para insan pers di Indonesia. Tak terkecuali bagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun Raya. Pada peringatan HPN 2026 ini, PWI Madiun raya turut mendapat kejutan dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi beserta jajarannya pada […]

    Bagikan
  • PSC dan PRC Resmi Menjadi Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemkot Madiun Berlakukan Denda

    PSC dan PRC Resmi Menjadi Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemkot Madiun Berlakukan Denda

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) menjadi kawasan bebas asap rokok yang sejak awal Januari 2026. Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2025 tersebut mulai dimasifkan oleh Pemkot Madiun. Wakil […]

    Bagikan
  • Klaim Aset Pemkot, Dosen UNS Sebut Surat BPN Bukan Produk Hukum

    Klaim Aset Pemkot, Dosen UNS Sebut Surat BPN Bukan Produk Hukum

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polemik Surat produk ATR/BPN Kota Madiun yang berisi klaim tanah warga jadi aset Pemkot Madiun terus bergulir. Dosen Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Solo menyebut surat BPN itu secara regulasi bukanlah sebuah produk hukum yang sah dari kantor BPN. “Saya mencermati surat BPN itu hanya untuk internal […]

    Bagikan
  • Ini Penampakan 11 Bus Mewah Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ini Penampakan 11 Bus Mewah Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Ponorogo – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa diantaranya dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Timur serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan. Dalam kasus yang mencuat sejak tahun anggaran 2019-2024 ini, […]

    Bagikan
  • Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

    Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat. Juru Bicara PN Magetan, Deddi […]

    Bagikan
  • Polisi Buru Pembuang Bayi di Sawah Sumbergandu

    Polisi Buru Pembuang Bayi di Sawah Sumbergandu

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Misteri penelantaran bayi di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4/2025) pagi, perlahan mulai terkuak. Satreskrim Polres Madiun kini tengah memburu pelaku yang tega membuang bayi laki-laki tak berdosa tersebut. Begitu mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton mengatakan, […]

    Bagikan
expand_less