Satpol PP Ngamuk, Reklame Bodong Jalur Puspem Hingga Balerejo Madiun Dipreteli
- account_circle Mandor
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab Madiun – Maraknya reklame liar atau tidak berijin membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pemkab Madiun gerah. Tidak ingin dicap sebagai macan ompong rombongan Satpol PP melakukan penertiban reklame bodong di sejumlah titik strategis, Senin (30/03/2026).
Sasaran petugas yakni di ruas kawasan lingkungan Alun-alun Rekso Gathi Mejayan serta Jalan raya Madiun–Surabaya yang melintasi Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.
Kabid PPHD Satpol PP dan Damkar Pemkab Madiun Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan langkah ini diambil setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga sejumlah reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih tetap terpasang,” tegasnya.

Dijelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga estetika kawasan, serta memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik usaha, pemasang iklan, maupun pihak terkait agar selalu mengurus perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan masa berlaku izin sebelum memasang kembali reklame.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi perda yang ada, sehingga penataan wilayah Kabupaten Madiun tetap tertib, aman, dan indah,” katanya.
Satpol PP mengancam, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Diez






