Berita Terkini
Trending Tags

Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sebanyak 6 ekor landak jawa titipan dari Kejari Madiun di kantor BKSDA Madiun, Foto: Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang.

Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan ke rumah pria 45 tahun tersebut. Dari lokasi itu aparat menemukan enam ekor Landak Jawa yang dipelihara di lingkungan rumah warga. Temuan itu kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Jaksa penuntut umum menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan memelihara satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Wilayah Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa keenam ekor Landak Jawa tersebut kini menjadi barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selama proses hukum berjalan.

“Waktu itu kami bersama penyidik Satreskrim Polres Madiun mengecek langsung ke rumah yang bersangkutan. Saudara Darwanto mengakui bahwa landak tersebut miliknya dan memang dipelihara,” kata Agustinus, Rabu (18/12/2025).

Dalam sidang terakhir yang digelar Senin (16/12/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari BKSDA yang menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk pemeliharaan tanpa izin melanggar hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak dilandasi unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.

“Klien kami adalah petani. Ia tidak mengetahui status hukum Landak Jawa. Saat satwa itu terperangkap, pilihannya adalah merawat, bukan memperjualbelikan. Tidak ada transaksi, tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya benturan antara warga dengan aparat penegak hukum. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tetap memiliki konsekuensi hukum, meski tanpa niat komersial. (Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Gelar Skrining TBC untuk Petugas Dapur Gizi

    Pemkot Madiun Gelar Skrining TBC untuk Petugas Dapur Gizi

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit menular, Wali Kota Madiun, Maidi, memerintahkan pemeriksaan Tuberkulosis (TBC) bagi seluruh petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Madiun. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari deteksi dini untuk menekan kasus TBC […]

    Bagikan
  • Cek Pos Pam Aman Suro 2025, Kapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    Cek Pos Pam Aman Suro 2025, Kapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Operasi Aman Suro 2025, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) di Kota Madiun pada Kamis malam (26/06/2025). Salah satu titik yang dikunjungi adalah Pos Pam di kawasan Padepokan Agung PSHT, Jalan Merak No.10. […]

    Bagikan
  • BPBD Kabupaten Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

    BPBD Kabupaten Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun menerima berbagai bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak bencana alam di wilayah Provinsi Sumatera dan Aceh. Bantuan tersebut ditata dan dipilah oleh petugas di halaman kantor BPBD Kabupaten Madiun pada Senin (08/12/2025) malam. Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, mengatakan […]

    Bagikan
  • Sidak Takjil di Bantaran Madiun, Dinkes Jatim Uji 10 Sampel Makanan dan Temukan Penjualan Ciki Bull photo_camera 2

    Sidak Takjil di Bantaran Madiun, Dinkes Jatim Uji 10 Sampel Makanan dan Temukan Penjualan Ciki Bull

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur bersama Dinkes PPKB Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman takjil di kawasan Taman Bantaran, Kota Madiun, Minggu (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat selama Ramadan. Sanitarian Dinkes Provinsi Jawa Timur, Yenni Dwi Kurniawati, mengatakan […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pokir 2027, Samakan Persepsi dengan Eksekutif Jelang Serap Aspirasi

    DPRD Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pokir 2027, Samakan Persepsi dengan Eksekutif Jelang Serap Aspirasi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat sosialisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait usulan serta program prioritas pembangunan daerah. Rapat sosialisasi berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (12/1/2026). Selain dihadiri jajaran legislatif, forum […]

    Bagikan
  • Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan […]

    Bagikan
expand_less