
Sinergia | Kab. Magetan – Dunia industri di Kabupaten Magetan menghadapi dinamika baru. Salah satu perusahaan garmen, PT KSS Indo Apparel yang berlokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, resmi dinyatakan pailit dan telah berhenti beroperasi sejak 13 Februari 2025.
Perusahaan yang berdiri sejak 2021 ini gulung tikar setelah mengalami penurunan jumlah pesanan secara drastis, yang berdampak pada ketidakmampuan membiayai operasional.
“Pabrik itu dinyatakan pailit karena orderan terus menurun dan akhirnya tidak mampu lagi membiayai operasional,” ungkap Yuli Purnomo, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Rabu (25/06/2025).
PT KSS Indo Apparel sempat menjadi salah satu pabrik produksi pakaian dengan jumlah tenaga kerja mencapai 400 orang. Namun seiring waktu, jumlah itu menyusut hingga tersisa 210 pekerja pada Juli 2024, sebelum akhirnya seluruh operasional dihentikan.
“Pada masa akhir, hanya sebagian saja karyawan yang bekerja. Tapi setelah dinyatakan pailit, sebagian besar dari mereka sudah beralih ke pabrik lain atau mencari pekerjaan baru,” imbuh Yuli.
Meski terjadi penutupan satu perusahaan besar, Disnaker mencatat bahwa kondisi umum sektor industri di Magetan masih tergolong stabil. Sebanyak 229 perusahaan dari berbagai sektor tercatat masih aktif beroperasi.
Yuli menyebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di bidang industri pengolahan kayu, gula, rokok, koperasi, energi, hingga pupuk. Beberapa bahkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti pabrik rokok Tri Mitra (Gudang Garam) yang mempekerjakan lebih dari 1.000 orang.
“Untuk sektor gula, meski bersifat musiman, saat musim giling bisa menyerap hingga ratusan tenaga kerja. Di Magetan sendiri masih ada dua pabrik gula yang aktif,” jelasnya.
Di tengah dinamika ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi pekerja.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk Juni dan Juli 2025. Pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, dan masuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Dengan 229 perusahaan yang masih aktif, peluang pekerja sektor formal di Magetan untuk menerima BSU dinilai cukup besar.
“Program ini diharapkan dapat menjadi bantalan sosial yang efektif di tengah tantangan ekonomi pasca pandemi dan tekanan global”, pungkasnya.
Kusnanto – Sinergia