
Sinergia | Magetan – Perselisihan panjang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan akhirnya mencapai titik temu. Setelah menjalani tiga kali sesi mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, pihak penggugat dan tergugat sepakat menyudahi polemik dengan jalan damai. Kesepakatan ini mengemuka dalam proses mediasi yang dipimpin mediator PN Magetan, Deddi Alparesi pada Rabu (10/12/2025).
Hasilnya, kedua belah pihak menerima untuk menarik seluruh dokumen PAW terhadap anggota DPRD dari PKB, Nur Wakhid (Gus Wakid). Keputusan itu sekaligus mengakui bahwa mekanisme PAW seharusnya ditempuh secara kolektif-kolegial oleh unsur pimpinan Dewan, bukan hanya oleh ketua.
Kuasa hukum penggugat, Sumadi menjelaskan bahwa pimpinan DPRD Magetan selaku tergugat telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut seluruh surat dan berkas yang sebelumnya diajukan dalam proses PAW. “Pihak tergugat berkomitmen menarik semua dokumen yang berkaitan dengan PAW dalam perkara ini,” tutur Sumadi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil tanpa menempatkan satu pihak sebagai pemenang. “Ini murni langkah damai. Tidak ada yang menang atau kalah. Semuanya menempatkan penyelesaian sebagai tujuan bersama,” ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan resmi dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. Sebelum kesepakatan dicapai, pihak penggugat sempat menyampaikan keberatan mengenai tata kelola pimpinan DPRD Magetan. Menurut Sumadi, kebijakan PAW sebelumnya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prinsip kolektif-kolegial seperti yang diatur UU MD3.
“Fakta-fakta yang muncul semakin memperjelas bahwa proses sebelumnya dijalankan sendiri oleh ketua, bukan secara bersama-sama sesuai aturan. DPRD ini lembaga publik, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum tergugat satu, Ahmad Setiawan, yang mewakili Ketua DPRD Magetan, Suratno, juga mengonfirmasi sikap tersebut. Ia menyebut pimpinan Dewan telah sepakat untuk menarik dokumen PAW yang sempat dikirimkan ke tingkat provinsi.
“Pimpinan siap mencabut usulan PAW. Nantinya, penggugat akan mencabut gugatan setelah dokumen resmi ditarik,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, proses PAW memang tidak dapat dilanjutkan karena putusan Mahkamah Partai belum terbit. Dengan penarikan dokumen, seluruh prosedur akan kembali ke posisi awal. “Pak Ketua Suratno bersedia memulai proses PAW dari awal setelah ada putusan Mahkamah Partai. Penarikan ini agar semuanya kembali ke titik zero,” katanya.
Dengan disepakatinya perdamaian, DPRD Magetan kini memasuki fase baru. Publik menanti apakah proses PAW berikutnya akan dilaksanakan lebih transparan, tertib, dan sesuai regulasi atau justru membuka babak baru dinamika politik di internal Legislatif. (Nan/Krs)