Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Dalam Pusaran Kasus Harun Masiku
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dalam pusaran kasus Harun Masiku. Penahanan bakal dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
Terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto telah memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Sebelumnya, saat dating ke Gedung KPK, Hasto Kristiyanto mengaku siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan). Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ujar Hasto.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya tersangka HK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” terangnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dalam pusaran kasus Harun Masiku.
Hasto bakal ditahan 20 hari kedepan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Tim Liputan – Sinergia
- Penulis: Sinergia Mediatama





