
Sinergia | Kab. Magetan – Kuasa Hukum Pemohon Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa menghadirkan 3 saksi fakta dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (7/2/2025), pukul 13.30 WIB.
Mereka diantaranya pemilih yang tidak menggunakan hak suara karena kerja di luar kota, Tri Andi Riyanto, Budi sebagai Ayahanda Wasis Bintoro PMI Magetan di Taiwan, serta Juriyono Ketua RT yang mengetahui nama Galih Susanto dan Suryaningsih ada di daftar hadir, namun tidak mencoblos karena sedang bekerja di luar Magetan.
Dalam kesaksiannya, Tri Andi Riyanto mengungkapkan, saat pencoblosan pada 27 November lalu, dirinya sedang bekerja di Kota Kediri.
“Saya tidak menggunakan hak suara di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, tapi ada nama saya, seolah ikut mencoblos,” ujar Tri Andi.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo lantas bertanya kepada Tri Andi, soal bagaimana ia bisa mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tahu dari orang tua saya yang mulia. Beliau melihat daftar hadir,” ucapnya.
Karena masih penasaran, Suhartoyo meminta Tri Andi membuat tanda tangan beberapa kali. Untuk dicocokkan bersama dengan Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon alias KPU dan Bawaslu Magetan, Puji Muhammad Ridwan, dan Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti- Suyatni Priasmoro, Regginaldo Sultan.
Tri Andi juga menegaskan tidak ada nama serupa di kampungnya.
“Tidak ada nama yang sama di kampung saya, dari kecil saya tumbuh besar di sana. Satu TPS kenal beberapa saja. Jumlah yang nyoblos tidak tahu. Setahu saya tidak ada yang punya nama sama,” jelas Tri Andi.
Keterangan berikutnya disampaikan Budi,ayah Wasis Bintoro tersebut menceritakan, pada tanggal 27 November anaknya tidak pulang karena bekerja di luar negeri.
“Tidak pulang tapi di daftar hadir ada di TPS 4, Dukuh Bakung, Desa Kinandang. Sudah 3 tahun kerja di Taiwan, belum pernah pulang karena masa kontrak belum habis,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Juriyono. Ketua RT di TPS 01, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, menyebut, Galih Susanto dan Suryaningsih golput pada 27 November.
“Tidak menggunakan hak suara, Galih Susanto kerja di Taiwan, Suryaningsih di Bali. Rumah mereka dekat. Tahu tidak pulang, biasanya kalau pulang mampir ke saya,” kata Juriyanto.
Kuasa Hukum Pemohon Wakit Nurrohman mengatakan telah melampirkan semua bukti terkait, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Perihal keterangan yang disampaikan para saksi fakta, sudah kami lampirkan bukti buktinya yang mulia,” pungkas Wakit.
Tim Liputan – Sinergia