
Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus kericuhan dan perusakan di Kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 terus berlanjut. Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan polisi bertambah menjadi sepuluh orang.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengungkapkan bahwa satu tersangka baru berinisial W.R resmi ditetapkan pekan lalu.
“Satu minggu yang lalu kita menetapkan tersangka dengan inisial W.R,” jelas Wiwin, Kamis (25/09/2025).
Menurutnya, W.R berperan sebagai salah satu admin grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengkoordinasikan aksi unjuk rasa hingga berakhir ricuh.
“Yang bersangkutan adalah admin grup dan berperan dalam memprovokasi jalannya aksi,” tambahnya.
Meski begitu, Wiwin menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya bersama tim dari Polda Jatim masih mendalami penggunaan grup WhatsApp tersebut serta mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil tangkapan sebelumnya.
“Untuk grup WhatsApp masih dalam tahap pendalaman. Pengembangan dilakukan dari hasil tangkapan kemarin,” tegasnya.
Sementara itu, berkas 9 tersangka yang lebih dulu diamankan pada 9 September 2025 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
“Sembilan tersangka yang ditangani berkasnya sudah diterima kejaksaan,” pungkas Wiwin.
Dengan perkembangan ini, polisi memastikan upaya penegakan hukum terhadap kasus anarkis di DPRD Kota Madiun tetap berjalan hingga tuntas.
Surya Wibawa – Sinergia