Berita Terkini
Trending Tags

Perlawanan Hukum Penangguhan Eksekusi Ditolak Pengadilan, PCNU Kota Madiun Lanjutkan Eksekusi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 150
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aset milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun yang ada di Jalan Alun-alun Barat. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan terhadap perkara gugatan dengan nomor 50/Pdt.Bth/2025/Pn.Mad pada Kamis (05/02/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan penundaan atau penangguhan eksekusi atau pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alun-alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Aset tersebut merupakan milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun.

Perlawanan hukum tersebut dilayangkan oleh Pelawan I Chamim Ali Purnomo dan Pelawan II Yunita Aliya Wijayani kepada Terlawan I Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Terlawan II Yayasan Masyitoh, Terlawan III Yayasan Dewi Masyitoh, Terlawan IV Umi Sulistiyany dan Terlawan V Drs.HM. Iskandar, M.Pdi.

Putusan majelis hakim disampaikan melalui persidangan online atau E-Court amar putusan pokok perkara yakni :

1. Menolak Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang tidak benar;

3. Menghukum Pelawan I dan Pelawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.411.000,00 (Satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah)

“Alhamdulillah hari ini sudah putusan secara E-Court atau online. Hasilnya menolak gugatan perlawanan dari para Pelawan I dan Pelawan II. Intinya dia keberatan untuk dilakukan eksekusi karena berdalih memiliki hak bangunan tersebut,” ujar Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Suryajiyoso mengatakan bahwa sebelumnya terkait kepemilikan tanah dan bangunan seluas 595 meter persegi tersebut telah diputus oleh PN Kota Madiun hingga Mahkamah Agung. Putusan tersebut dimenangkan oleh PCNU Kota Madiun. Saat akan dilakukan eksekusi, pihak Pelawan I dan Pelawan II mengajukan bantahan atau perlawanan untuk menghentikan eksekusinya.

“Jadi eksekusinya itu berhenti dulu sementara. Karena menunggu gugatan perlawanan itu diputus. Nah, pada hari ini gugatan itu sudah diputus oleh PN Kota Madiun. Menolak itu tadi,” imbuhnya.

Menyikapi, hasil putusan PN Kota Madiun tersebut, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada PN Kota Madiun untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat tertunda. Bahkan, keberadaan sekolah yang saat ini menempati aset tersebut juga akan dikembalikan kepada Yayasan Dewi Masyitoh.

“Dalam waktu dekat kita akan mengajukan surat kepada Ketua PN Kota Madiun untuk melanjutkan proses eksekusi yang tertunda. Kalau untuk sekolahnya itu sebenarnya sudah kita berikan beberapa opsi saat proses mediasi namun ditolak. Jadi ya sekolah itu nanti kita kembali kepada pengelolanya dari Yayasan Dewi Masyitoh,” pungkas Suryajiyoso.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Nataru: Okupansi Hotel Di Kota Madiun Capai 70-80%

    Libur Nataru: Okupansi Hotel Di Kota Madiun Capai 70-80%

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Momen libur natal dan tahun baru (Nataru) berdampak pada tingkat okupansi hotel di Kota Madiun. Tingkat hunian kamar hotel di Kota Madiun mencapai 80 persen. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Madiun Aris Suharno Sabtu (28/12/2024). “Alhamdulillah, hampir semua kamar terisi 70-80 persen dari hotel bintang maupun […]

    Bagikan
  • Gempa 2,8 Magnitudo Guncang Magetan! Berpusat di Darat

    Gempa 2,8 Magnitudo Guncang Magetan! Berpusat di Darat

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diguncang gempa bumi pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.32 WIB. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan, gempa bermagnitudo 2,8 tersebut berpusat 17 kilometer barat daya Magetan, tepatnya di koordinat 7,71 LS dan 111,19 BT dengan kedalaman 10 kilometer. Meski episodenya terdeteksi cukup dekat, […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Targetkan Stunting Turun Jadi 4 Persen

    Pemkab Ponorogo Targetkan Stunting Turun Jadi 4 Persen

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan angka prevalensi stunting turun hingga 4 persen pada 2025. Saat ini, prevalensi stunting di Bumi Reog masih berada di angka 8 persen atau sekitar 3.000 anak mengalami kekerdilan. Target tersebut disampaikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam pertemuan koordinasi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang digelar Dinas […]

    Bagikan
  • Gugatan Perdata Direktur PT. PLP Perkara PSU Kandas di PN Kota Madiun

    Gugatan Perdata Direktur PT. PLP Perkara PSU Kandas di PN Kota Madiun

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya memberikan putusan terhadap sidang gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dilayangkan oleh Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno. Gugatan itu turut menyerat Wali Kota Madiun sebagai tergugat. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Menilik Keceriaan Outdoor Learning Anak-Anak Bersama Petugas Damkar Kota Madiun

    Menilik Keceriaan Outdoor Learning Anak-Anak Bersama Petugas Damkar Kota Madiun

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana ceria memenuhi Taman Hijau Demangan (THD) Kota Madiun saat para siswa TK Al Husna mengikuti kegiatan outdoor learning bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun, Jumat (27/11/2025). Kegiatan ini menjadi pengalaman belajar langsung bagi anak-anak untuk memahami cara memadamkan api baik secara tradisional maupun modern. Mereka bergiliran mencoba memadamkan […]

    Bagikan
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Eks-Dosen UMMAD Berlanjut, Polisi Tetapkan Tersangka

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Eks-Dosen UMMAD Berlanjut, Polisi Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko terus bergulir di meja penyidik Polres Madiun Kota. Bahkan, kepolisian resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim. “Sudah […]

    Bagikan
expand_less