THM di Kota Madiun Tutup Total Selama Bulan Ramadhan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kota Madiun menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah. Penutupan dimulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil 22 pengelola THM untuk diberikan sosialisasi mengenai aturan tersebut. Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan tersebut.
“Tutup total mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 21 Maret. Kami teman-teman Satpol PP akan bergerak ke seluruh kelurahan, sehari tiga kali. Penutupan ini dalam menghormati bulan Ramadhan,” tegas Agus, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026, yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.
Dalam keputusan tersebut, diskotik, karaoke, game online, dan jenis hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib tutup selama periode Ramadhan. Tempat usaha biliar juga ditutup, kecuali yang memiliki izin usaha dengan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, rumah makan dan PKL yang berjualan pada siang hari wajib menggunakan penutup.
Masjid dan mushola diimbau mengumandangkan adzan tepat waktu sesuai siaran RRI Madiun. Terkait, pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Takbir keliling diperbolehkan secara mandiri dengan tetap menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Juga masyarakat dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas Agus.
Pemkot Madiun berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif, tertib, dan aman.(Kris).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


