UMK Ngawi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp. 2,54 Juta, Menunggu Keputusan Gubernur
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 72
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2026 telah resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran yang diusulkan mencapai Rp2.547.606, atau naik Rp149.678 dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang dilaksanakan pada 18 Desember 2025.
Menurut Supriyadi, perhitungan UMK 2026 sempat memunculkan perbedaan pandangan, terutama terkait besaran indeks alfa yang digunakan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja. Ia menuturkan, serikat pekerja cenderung meminta penggunaan alfa di atas 0,8, sementara pihak pengusaha menginginkan batas maksimal 0,75. “Akhirnya diputuskan menggunakan alfa 0,8 sebagai titik tengah,” jelasnya.
Dengan formula tersebut, UMK Ngawi yang sebelumnya berada di angka Rp. 2.397.928 pada 2025 diproyeksikan meningkat hingga menembus lebih dari Rp. 2,5 juta. Supriyadi menyampaikan bahwa usulan itu telah diselaraskan dengan ketentuan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi hanya menyampaikan usulan, sementara keputusan final berada di tangan Gubernur Jawa Timur melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Masih mungkin ada penyesuaian, bisa tetap seperti usulan atau berubah,” ujarnya.(Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


