Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Hati-hati Tanggapi Polemik Tambang Galian C di Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
  • visibility 89
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tambang galian c yang waktu lalu memakan korban akibat longsor, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi polemik tambang galian C milik PT Anugrah Karya Pasti di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Aktivitas tambang tersebut menjadi sorotan publik setelah tebing setinggi belasan meter longsor dan menewaskan satu orang sopir truk beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, enggan memberikan komentar mendalam terkait persoalan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang itu bukan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“SK IUP-nya diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM,” ujar Khofifah saat ditemui usai berziarah ke makam Gubernur Suryo di Magetan, Minggu (05/10/2025).

Khofifah menambahkan, tindak lanjut atas insiden tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak kementerian terkait.

“Untuk kelanjutan penanganannya, silakan ditanyakan ke sana ya,” katanya singkat.

Pernyataan Khofifah menjadi tanggapan resmi pertama dari Pemprov Jatim setelah munculnya kritik terhadap kegiatan penambangan yang dianggap berisiko dan meresahkan warga sekitar. Peristiwa ini juga menambah panjang daftar persoalan tambang galian C di Jawa Timur yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan dampak lingkungan.

Tambang dengan luas lahan sekitar 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono itu disebut-sebut tidak menerapkan sistem terasering pada tebing hasil galian. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu longsor dan mengubah kontur tanah di sekitarnya.

Meski menuai protes, Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan tambang yang dikelola PT Anugrah Karya Pasti telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) sejak 2021 dan berlaku hingga 2026.

Namun demikian, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang tersebut. Ia menilai, lokasi galian yang longsor dan menewaskan seorang sopir truk bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tergolong berbahaya.

“Kami berharap kegiatan pertambangan di Magetan dapat dikelola dengan baik, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, konservasi lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” ujar Nanik, Senin (29/09/2025).

Dengan meningkatnya perhatian publik, Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk memastikan aktivitas tambang di wilayahnya berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan warga sekitar.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral di Media Sosial, Sepasang Pengantin di Ngawi Habiskan Rp. 1 Juta Untuk Resepsi Pernikahan

    Viral di Media Sosial, Sepasang Pengantin di Ngawi Habiskan Rp. 1 Juta Untuk Resepsi Pernikahan

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sepasang pengantin di Kabupaten Ngawi viral di media sosial. Bukan karena glamornya resepsi pernikahan, namun karena kesederhanaannya saat momen sakral pernikahan Siti Fatonah (29), dan Ribut Ariyanto (34) di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Sine pada Senin (21/04/2025). Dari video yang beredar, tidak ada terop atau panitia Wedding Organizer, selama pernikahan berlangsung […]

    Bagikan
  • Sidang PHPU Magetan, Terkuak Pemilih Tidak Mencoblos, Tetapi Tertulis Di Daftar Hadir

    Sidang PHPU Magetan, Terkuak Pemilih Tidak Mencoblos, Tetapi Tertulis Di Daftar Hadir

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kuasa Hukum Pemohon Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa menghadirkan 3 saksi fakta dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (7/2/2025), pukul 13.30 WIB.  Mereka diantaranya pemilih yang tidak menggunakan hak suara karena kerja di luar kota, Tri Andi Riyanto, Budi sebagai Ayahanda […]

    Bagikan
  • 26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sinergia| Madiun — Pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun. Kebijakan ini berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan penonaktifan tersebut diimbangi dengan mutasi kepesertaan dari PBI daerah (PBI D) ke PBI […]

    Bagikan
  • Alasan Keperluan Bisnis, 4 WNA Dideportasi Imigrasi Madiun

    Alasan Keperluan Bisnis, 4 WNA Dideportasi Imigrasi Madiun

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Sebanyak 4 Warga Negara Asing Sepanjang tahun 2024 dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Ke empat WNA itu yakni dari 2 Warga Negara Malaysia, 1 Warga Negara Korea Selatan, dan 1 Warga Negara Ukraina Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf membeberkan modus pelanggaran penyalahgunaan izin yang dilakukan […]

    Bagikan
  • PBNU Tutup Polemik Risalah Syuriyah, PCNU Magetan Serukan Persatuan Warga Nahdliyin

    PBNU Tutup Polemik Risalah Syuriyah, PCNU Magetan Serukan Persatuan Warga Nahdliyin

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketegangan internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025, kini resmi berakhir. Dokumen yang memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam batas waktu 3×24 jam itu sempat memicu kegaduhan di lingkungan Nahdliyin. Hanya dua hari setelah […]

    Bagikan
  • Dua Rumah Rusak Diterjang Longsor di Wagir Kidul, Satu Pengendara Luka Ringan

    Dua Rumah Rusak Diterjang Longsor di Wagir Kidul, Satu Pengendara Luka Ringan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Pulung sejak Rabu (19/11/2025) siang memicu terjadinya longsor di Desa Wagir Kidul sekitar pukul 15.45 WIB. Tebing setinggi sekitar sepuluh meter dengan panjang kurang lebih dua puluh meter ambrol dan menimpa permukiman warga. Peristiwa tersebut menyebabkan rumah milik Marjuki rata dengan tanah, sedangkan rumah Jemirin […]

    Bagikan
expand_less