
Sinergia | Kota Madiun – Malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Madiun dihebohkan persoalan tarif parkir kendaraan bermotor. Pasalnya, salah satu juru parkir (Jukir) viral di media sosial lantaran menarik tarif sebesar Rp. 10.000 per motor. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif parkir roda 2 hanya Rp. 2.000.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan Kota Madiun memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Minggu (03/01/2026). Nofal Prabowo jukir di Jalan Jawa tersebut mengakui kesalahannya. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dan seluruh masyarakat Kota Madiun atas kegaduhan penarikan retribusi parkir di malam tahun baru 2026. Dan saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi demi nama baik Kota Madiun,” sesalnya.
Sementara itu, Hendro, salah satu koordinator jukir juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya akan mengawasi lebih ketat terkait penarikan parkir oleh jukir.” Saya sebagai koordinator di Jalan Jawa menyampaikan permintaan maaf juga. Kedepan semoga tidak ada kejadian serupa,” ujar Hendro.
Sementara itu, Eko Setijawan, Sekretaris Dishub Kota Madiun menegaskan ketentuan retribusi parkir sudah ditetapkan dalam Perda. Pihak meminta para jukir mematuhi tarif yang sudah ditetapkan. “Hari ini sudah kami klarifikasi dan yang bersangkutan sudah meminta maaf. Baik koordinator dan jukir yang menarik tidak sesuai Perda. Kami menghimbau kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Dishub akan melakukan pengawasan ketat terkait retribusi parkir. Dishub tidak ingin ada kejadian serupa yang dapat merugikan Kota Madiun. “Tidak boleh terjadi lagi. Yang bersangkutan sudah minta maaf. Tarif parkir harus sesuai Perda 9 Tahun 2023,” pungkas Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Madiun, Gadung Triyanto.(Kris).