
Sinergia | Ponorogo – Harapan ribuan tenaga honorer di Ponorogo akhirnya terwujud. Sebanyak 1.823 orang dipastikan segera berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Jumlah tersebut sudah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo. Dengan begitu, para honorer yang sebelumnya gagal lolos seleksi maupun tidak mendapatkan formasi tetap masih berkesempatan masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan, proses yang sedang berjalan kini adalah penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) paruh waktu. Tahap awal dilakukan melalui pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen administrasi.
Untuk menghindari kesalahan, BKPSDM melakukan verifikasi dan validasi (verval) selama sepekan. “Paling lambat tanggal 22 September kita ajukan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Kemenpan RB. Setelah itu dibuatkan perjanjian kerja dan mereka resmi menyandang status PPPK paruh waktu,” jelas Zamroni, Senin (15/09/2025).
Ia mengingatkan, pengisian DRH wajib lengkap. Dokumen seperti SKCK dan surat keterangan sehat harus dilampirkan. Apabila ada kekurangan berkas, peserta otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diusulkan ke pusat.
Menurut Zamroni, ketika Pertek turun, tahap berikutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja, sama seperti mekanisme PPPK penuh waktu. Adapun kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan bila kinerja dianggap memuaskan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap keberadaan PPPK paruh waktu bisa membantu meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberi peluang lebih besar bagi honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi reguler.
Ega Patria – Sinergia