14 Mantan Karyawan Perumda Umbul Madiun Tagih Hak Gaji Yang Tertunggak Senilai Rp. 600 Juta

Image Not Found
Sejumlah Karyawan Perumda Umbul Madiun Tagih Hak Tunggakan Gaji Senilai Rp. 600 Juta,
Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 14 mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Umbul Square Kabupaten Madiun menuntut pembayaran hak normatif mereka yang tertunggak selama enam bulan terakhir. Nilai tunggakan gaji, tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan mencapai Rp. 600 juta. Tuntutan disuarakan melalui Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dalam pertemuan bipartit, Selasa (26/8/2025).

Ketua SBMR Aris Budiono menegaskan, tiga dari 14 pekerja tersebut sudah pensiun, namun hak pesangon dan gaji mereka belum juga dibayarkan.

Image Not Found
Direktur Perumda Umbul Square, Agus Mahendra Bersama Ketua SBMR Aris Budiono,
Foto : Tova Pradana – Sinergia

“Ini pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Pertemuan bipartit hari ini buntu. Jika pada 4 September masih tidak ada kesepakatan, kami siap membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Aris.

Menurut Aris, kondisi serupa juga dialami karyawan aktif. Dari 24 pekerja yang tersisa, lebih dari separuh belum menerima gaji penuh.

 “Pekerja sudah mengabdi puluhan tahun. Hak mereka bukan opsi yang bisa ditunda, tapi kewajiban yang harus segera dipenuhi,” tegasnya.

Direktur Perumda Umbul Square, Agus Mahendra, tidak membantah adanya tunggakan. Ia berdalih keuangan perusahaan terpukul oleh penurunan jumlah pengunjung pascapandemi.

 “Kami berusaha mencari solusi agar kewajiban perusahaan bisa dipenuhi. Prinsipnya, manajemen tidak menutup diri terhadap dialog,” ujarnya.

Sebelum pertemuan lanjutan dengan serikat buruh, pihak manajemen berencana menghadap Bupati Madiun bersama Dewan Pengawas dan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari jalan keluar. 

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *