Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Madiun Sahkan P-APBD 2025, Pemkot Diingatkan Jalankan Anggaran Secara Transparan

    DPRD Kota Madiun Sahkan P-APBD 2025, Pemkot Diingatkan Jalankan Anggaran Secara Transparan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Madiun akhirnya disepakati bersama. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (11/08/2025), delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut. Persetujuan itu didahulu dengan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap P-APBD 2025. Ketua DPRD […]

    Bagikan
  • BPBD Magetan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Mewaspadai Dampak Cuaca Ekstrem

    BPBD Magetan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Mewaspadai Dampak Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tingginya angka kejadian bencana di Kabupaten Magetan mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) semakin masif memberikan edukasi mitigasi kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar sejak usia dini. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2026/2027 dimanfaatkan BPBD untuk menanamkan budaya sadar bencana kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK di Magetan, salah […]

    Bagikan
  • Bukan Sekedar Praktik, Manasik Haji Jadi Bekal Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    Bukan Sekedar Praktik, Manasik Haji Jadi Bekal Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Madiun mengikuti manasik haji terintegrasi di Asrama Haji Kota Madiun pada Senin (16/02/2026). Mereka mengikuti rangkaian manasik secara lengkap. Mulai dari niat ihram di miqat, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga tawaf ifadah dan sai. Kepala Kantor Kementerian Haji dan […]

    Bagikan
  • Motor Tanpa Pengendara Ditemukan Ringsek di Jalur Tembus Sarangan, Warga Sempat Panik

    Motor Tanpa Pengendara Ditemukan Ringsek di Jalur Tembus Sarangan, Warga Sempat Panik

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah sepeda motor Honda bernopol AD 6778 SD ditemukan dalam kondisi ringsek di tepi Jalan Tembus Sarangan, kawasan turunan tajam Lawu Green Forest (LGF), Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Minggu (4/1/2025). Motor tersebut berada di lokasi tanpa pengendara, sehingga sempat memicu kepanikan warga dan para pengguna jalan yang melintas. Penampakan […]

    Bagikan
  • Teror Ulat Bulu, Siswa SD Terserang Gatal-Gatal

    Teror Ulat Bulu, Siswa SD Terserang Gatal-Gatal

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 286
    • 0Komentar

    KAB. MADIUN – Sekolah Dasar Negeri SDN Mruwak 03 di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diteror ribuan ulat bulu. Sejumlah siswa yang baru masuk sekolah, mengeluh gatal-gatal dibeberapa bagian tubuhnya. Bahkan ada beberapa siswa yang harus pulang lebih awal karena gatal-gatal di sekujur tubuh. Kepala SDN Mruwak 03, Ana Lisdyowati mengungkapkan siswa dan guru di lingkungan […]

    Bagikan
  • Hari Disabilitas Internasional, Pemkab Madiun Dorong Kesetaraan dan Kesetiakawanan Sosial

    Hari Disabilitas Internasional, Pemkab Madiun Dorong Kesetaraan dan Kesetiakawanan Sosial

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dipadukan dengan momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional berlangsung meriah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (09/12/2025). Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Sosial sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat inklusivitas dan kebersamaan. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa […]

    Bagikan
expand_less