Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.818 Honorer Ponorogo Resmi Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

    1.818 Honorer Ponorogo Resmi Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebanyak 1.818 honorer kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada awal tahun 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan anggaran sebesar Rp. 5,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi masyarakat Kabupaten Madiun pada tahun 2025. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar […]

    Bagikan
  • Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi A DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat diminta untuk segera melakukan persiapan mengenai jumlah sasaran dan sarana prasarana yang akan dibutuhkan guna mendukung Makan Bergizi Gratis(MBG). Ketua komisi A DPRD […]

    Bagikan
  • Supri Wahyudi Utomo Kembali Nahkodai Universitas PGRI Madiun Masa Jabatan 2026-2030.

    Supri Wahyudi Utomo Kembali Nahkodai Universitas PGRI Madiun Masa Jabatan 2026-2030.

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hariadi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Universitas PGRI Madiun resmi mengukuhkan Supri Wahyudi Utomo sebagai Rektor untuk masa bakti 2026–2030 dalam acara pelantikan dan pengukuhan yang digelar khidmat di  Graha Cendekia, Selasa (3/2/2026). Pelantikan ini dihadiri oleh civitas akademika, pengurus PGRI, serta sejumlah undangan dari mitra strategis dan instansi pemerintah. Bagi Dr. Supri Wahyudi Utomo, M.Pd., pelantikan […]

    Bagikan
  • Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perkara yang membelit Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjadi sorotan publik dalam kurun waktu sepekan terakhir. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/01/2026) lalu membuat masyarakat Kota Madiun terkejut. Kini, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, […]

    Bagikan
  • Identitas Pelaku “Balap Orang” di Maospati Terungkap, Melibatkan Oknum ASN dan Kreator Konten TikTok

    Identitas Pelaku “Balap Orang” di Maospati Terungkap, Melibatkan Oknum ASN dan Kreator Konten TikTok

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Misteri di balik aksi “balap orang” yang sempat membuat geram warga Maospati akhirnya terkuak. Dua sosok yang terekam adu cepat di jalan nasional Twins Road Maospati–Magetan itu ternyata bukan warga biasa. Salah satunya diketahui merupakan oknum ASN Pemkab Magetan, sementara seorang lainnya dikenal sebagai kreator konten TikTok. Aksi tersebut sebelumnya viral […]

    Bagikan
expand_less