Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takjil Ramadhan di Masjid Jabal Rohmah Tembus 120 Porsi per Hari, Wujud Pengabdian Spiritual Brimob photo_camera 2

    Takjil Ramadhan di Masjid Jabal Rohmah Tembus 120 Porsi per Hari, Wujud Pengabdian Spiritual Brimob

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Program berbagi takjil di Masjid Jabal Rohmah Brimob kembali digelar sepanjang Ramadhan tahun ini. Kegiatan rutin tahunan tersebut kini memasuki tahun ketiga dan menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah penerima manfaat. Koordinator Bidang Dakwah Masjid Jabal Rohmah, Iptu Wahib, menyampaikan bahwa program berbagi menu berbuka puasa ini menjadi agenda tetap setiap […]

    Bagikan
  • 361 Jemaah Magetan Sudah Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama, 39 Diusulkan Pelunasan Tahap Kedua

    361 Jemaah Magetan Sudah Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama, 39 Diusulkan Pelunasan Tahap Kedua

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses pelunasan biaya haji tahap pertama untuk Kabupaten Magetan telah berakhir pada 23 Desember 2025. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah jemaah yang telah melunasi maupun yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ida menjelaskan, dari 415 jemaah yang berhak melunasi, tercatat 361 jemaah telah […]

    Bagikan
  • Eskavator Terbakar di Ponorogo, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Eskavator Terbakar di Ponorogo, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sebuah eskavator milik seorang operator terbakar hebat saat dipanasi di lahan kosong yang rencananya akan dijadikan rest area di Jalan Nasional penghubung Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Senin (28/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran bermula saat Rochim (48), operator asal Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi, memanaskan mesin […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Wisata Telaga Ngebel Ponorogo, Akses Sempat Lumpuh

    Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Wisata Telaga Ngebel Ponorogo, Akses Sempat Lumpuh

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur kawasan Telaga Ngebel selama berjam-jam mengakibatkan tebing di jalur lingkar wisata longsor. Peristiwa ini sempat memutus akses utama menuju kawasan wisata dan mengganggu aktivitas warga. Longsor terjadi di jalur lingkar utara, tepatnya di Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 […]

    Bagikan
  • PDI Perjuangan Magetan Desak Pembentukan Satgasus dan Buka–Tutup Jalur di Area Rawan Longsor Sarangan

    PDI Perjuangan Magetan Desak Pembentukan Satgasus dan Buka–Tutup Jalur di Area Rawan Longsor Sarangan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dua kejadian tanah longsor yang terjadi berdekatan di kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, pada Kamis (15/1/2026) dan Sabtu (17/1/2026). Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan Diana Sasa meminta Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjamin keselamatan warga maupun wisatawan. Menurutnya, kawasan Sarangan memasuki periode rawan bencana seiring tingginya […]

    Bagikan
  • Minibus Rombongan Takziah Masuk Sungai di Madiun, Sopir Tewas

    Minibus Rombongan Takziah Masuk Sungai di Madiun, Sopir Tewas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/3/2026) malam. Sebuah minibus yang membawa rombongan takziah dari Ponorogo menuju Nganjuk diduga hilang kendali hingga masuk ke sungai di pinggir jalan. Peristiwa tersebut mengakibatkan sopir minibus bernama Biso Sujarwo (57) warga […]

    Bagikan
expand_less