Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 108
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membangun Sinergi, Polres Madiun Kota dan Media Bagi Takjil ke Masyarakat

    Membangun Sinergi, Polres Madiun Kota dan Media Bagi Takjil ke Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota terus membangun sinergi bersama media massa. Salah satunya dengan kegiatan bagi takjil kepada masyarakat di Jalan Pahlawan Kota Madiun pada Kamis (13/3/2025). Kegiatan ini serentak dilakukan jajaran Polri bersama awak media di Indonesia. “Dengan ini kami berharap sinergitas dan kolaborasi Polri dengan awak media bisa bermanfaat bagi […]

    Bagikan
  • Ngeri! Ular Bersarang di Motor Warga Magetan, Damkar Turun Tangan Evakuasi

    Ngeri! Ular Bersarang di Motor Warga Magetan, Damkar Turun Tangan Evakuasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seekor ular masuk dan ditemukan bersarang di dalam bodi sepeda motor milik Bejo Supriyadi warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Rabu (17/12/2025). Peristiwa ini membuat pemilik kendaraan panik hingga meminta bantuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan untuk melakukan evakuasi. Kejadian bermula ketika motor tersebut dibawa istrinya berbelanja di Pasar Sayur Magetan. Saat […]

    Bagikan
  • Puluhan Kambing Mati Misterius di Pulung, Kerugian Capai Rp 200 Juta

    Puluhan Kambing Mati Misterius di Pulung, Kerugian Capai Rp 200 Juta

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KAB. PONOROGO – Puluhan kambing milik warga di RT 2 RW 2, Dukuh Pohijo, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, mati secara misterius dalam satu bulan terakhir. Kejadian ini menyebabkan para peternak mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Salah satu warga, Pandi (50), kehilangan tujuh ekor kambingnya. Empat kambing miliknya mati mendadak tanpa gejala, sementara tiga lainnya […]

    Bagikan
  • Ini Temuan Polres Ponorogo Terkait Kematian Remaja Saat Latihan Pencak Silat

    Ini Temuan Polres Ponorogo Terkait Kematian Remaja Saat Latihan Pencak Silat

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Polres Ponorogo terus mendalami kasus meninggalnya MA (17), warga Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang meninggal dunia saat mengikuti latihan rutin pencak silat di Balai Desa Josari pada Selasa malam (20/05/2025) Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi […]

    Bagikan
  • 26 Puskesmas di Kabupaten Madiun Mulai Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

    26 Puskesmas di Kabupaten Madiun Mulai Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 26 Puskesmas di Kabupaten Madiun mulai melaksanakan program Presiden Prabowo Subianto yakni Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Selasa (11/2/2025). Nantinya Dinas Kesehatan bersama tim medis Puskesmas akan masif mensosialisasikan kepada masyarakat serta mengenalkan aplikasi satu data mobile untuk peserta PKG.  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo menjelaskan bagi […]

    Bagikan
  • DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

    DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap […]

    Bagikan
expand_less