Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 170
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

    DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam […]

    Bagikan
  • Bus Restu Panda Nyaris Terbakar di Exit Tol Dumpil Madiun, Diduga Akibat Rem Panas

    Bus Restu Panda Nyaris Terbakar di Exit Tol Dumpil Madiun, Diduga Akibat Rem Panas

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Sebuah bus antarkota jurusan Surabaya–Ponorogo mengalami kebakaran pada bagian Ban di Exit Tol Dumpil, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Minggu (21/12/2025) petang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bus tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat kerusakan pada bagian roda belakang. Kebakaran ban belakang itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.00 […]

    Bagikan
  • Pembentukan Satgas TPPO, Fokus Lindungi Perempuan dan Anak

    Pembentukan Satgas TPPO, Fokus Lindungi Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Magetan terus diperkuat. Polres Magetan menggandeng Pemerintah Kabupaten Magetan bersama sejumlah instansi terkait dalam kegiatan Advokasi Satgas TPPO yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan Rabu (17/12/2025). Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menyampaikan bahwa kasus perdagangan orang perlu mendapat perhatian serius. […]

    Bagikan
  • Mudahkan Pelayanan, Disdukcapil Magetan Reformasi Aplikasi Pak Tuwa ke Pak Bagus

    Mudahkan Pelayanan, Disdukcapil Magetan Reformasi Aplikasi Pak Tuwa ke Pak Bagus

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di tengah derasnya arus digitalisasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan terus berbenah. Inovasi demi inovasi lahir demi memberikan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Salah satu terobosan yang sempat menjadi sorotan adalah hadirnya aplikasi Pak Tuwa. Nama yang terdengar sederhana ini ternyata menyimpan […]

    Bagikan
  • 150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan perjalanan kereta api. Kali ini, KAI menggandeng ratusan pelajar Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Fattah, Kabupaten Nganjuk, dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api, Jumat (6/2/2026). Sedikitnya 150 siswa mengikuti kegiatan yang diinisiasi Tim […]

    Bagikan
  • Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi di Magetan, Anak 10 Tahun Tewas Tertimpa

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi di Magetan, Anak 10 Tahun Tewas Tertimpa

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) siang, menumbangkan pohon trembesi berukuran besar di Jalan Raya Maospati–Ngawi. Pohon yang berada di tepi jalan, tepatnya di Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, itu roboh dan menimpa sepeda motor yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut, seorang anak berusia 10 tahun meninggal […]

    Bagikan
expand_less