677 Kios Pasar Dialihkan ke Penyewa, Pemkot Madiun Pastikan Penataan Sesuai Aturan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 1 Des 2025
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai melakukan pengalihan dan penataan ulang kios di sejumlah pasar tradisional. Total 677 kios yang sebelumnya disegel kini dialihkan kepada penyewa yang menempati sesuai ketentuan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan adalah Pasar Sleko di Jalan Trunojo Kota Madiun, Jawa Timur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107-270-2025 mengenai penempatan pedagang pasar, serta Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Nomor 503-47-401.106-2025 tentang pencabutan izin penempatan pedagang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supradijanto, menyampaikan bahwa penataan kios ini dilakukan demi menciptakan ketertiban dan memperbarui data pedagang.
“Giat hari ini kita melaksanakan keputusan Wali Kota dan Kepala DPMPTSP. Total 677 kios yang ditempatkan maupun yang dicabut izinnya. Harapan kita, ke depan ada single data yang rapi sehingga pasar menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman,” ujarnya.
Menurut Puguh, beberapa izin dicabut karena pedagang melanggar ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2018, termasuk penyewaan atau pengalihan kios tanpa izin, hingga kios yang dibiarkan tutup dan tidak digunakan.
“Yang banyak dicabut hari ini adalah kios yang tutup. Ini memberi peluang bagi masyarakat Madiun untuk mengajukan penempatan baru,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak mengarah pada pidana, melainkan pencabutan izin sesuai peraturan. “SP 1, 2, dan 3 sudah kami laksanakan. Hari ini kami tempelkan pemberitahuan bahwa kios sudah dikuasai pemerintah daerah dan dapat dialokasikan sesuai ketentuan,” jelas Puguh.
Untuk menghindari kerumunan, pemkot menyiapkan posko pengaduan di setiap unit pasar. “Karena ini masyarakat kita, tidak bisa represif. Kami tampung keluhan dan bantu sesuai ketentuan,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang memberikan tanggapan beragam. Sebagian menerima keputusan pengalihan kios, namun sebagian lainnya merasa dirugikan. Suparti, pedagang Pasar Sleko, mengaku sudah menyewa kios sejak tahun 2000. “Mulai tahun 2000 sampai sekarang, kurang lebih 25 tahun. Biayanya Rp 2.500.000 per tahun, dari dulu tidak pernah berubah,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa ia menempati kios itu setiap hari dan merasa tempat tersebut sangat penting bagi kelangsungan usahanya. “Dari dulu dagangan saya penuh di sini, jadi memang kebutuhan saya untuk tetap menempati kios ini,” katanya.
Berbeda dengan Suparti, pedagang lain, Murdaningsih merasa keputusan pengalihan kios tidak adil. Ia mengaku pernah menyewakan kios tersebut, namun kini kios dialihkan kepada penyewa lama meski ia sudah kembali menempatinya.
“Dulu memang saya sewakan. Tapi setelah ada peringatan, saya suruh penyewanya pindah dan saya tempati sendiri. Administrasi juga saya bayar rutin,” ujarnya.
Menurutnya, ia sudah menyewa dan menempati kios tersebut selama lebih dari 15 tahun. “Saya sudah lama, lima belas tahun lebih. Tapi kok dialihkan ke penyewa, padahal penyewa itu sudah tidak menempati. Ini yang membuat saya bingung,” keluhnya. (Sur/Krs).
- Penulis: Kriswanto


