Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 105
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah pernikahan antara perempuan asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan pria warga negara asing (WNA) asal Taiwan menjadi perbincangan luas di media sosial. Selain menghadirkan kisah cinta lintas negara yang menarik perhatian publik, pernikahan tersebut juga menyita perhatian karena nilai mahar yang mencapai Rp580 juta. Video prosesi akad nikah pasangan tersebut […]

    Bagikan
  • Inpres 1/2025 Turun, Pemkot Madiun Ancang-Ancang Refocusing APBD 2025

    Inpres 1/2025 Turun, Pemkot Madiun Ancang-Ancang Refocusing APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Hal itu dipastikan bakal berdampak pada alokasi anggaran dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Tak terkecuali bagi Pemerintah Kota Madiun. “Tindak lanjutnya, kami sudah memberikan surat edaran persis […]

    Bagikan
  • Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Madiun Periksa Senpi Anggota

    Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Madiun Periksa Senpi Anggota

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) dinas di Joglo Polres Madiun, Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik didampingi Wakapolres Madiun, Pejabat Utama (PJU) Polres Madiun, serta anggota pemegang senpi dinas. Dihadapan Anggota pemegang Senpi Kapolres […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Dorong UMKM dan PKL untuk Perkuat Wisata

    Pemkot Madiun Dorong UMKM dan PKL untuk Perkuat Wisata

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kian serius mengokohkan sektor pariwisata. Lonjakan kunjungan wisatawan dari luar daerah menjadi bukti bahwa potensi wisata perlu diimbangi dengan pelayanan publik yang prima. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) terus mendorong penguatan sektor UMKM dan pedagang kaki […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum

    Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Bendo bersama pemerintah Desa Tegalarum menertibkan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam pada Rabu (21/1/2026). Pembongkaran dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perjudian. Tim yang dipimpin Kapolsek Bendo, AKP […]

    Bagikan
  • Cuaca Tak Menentu dan Trauma Harga Anjlok, Luas Tanam Tembakau di Magetan Diprediksi Susut hingga 50 Persen

    Cuaca Tak Menentu dan Trauma Harga Anjlok, Luas Tanam Tembakau di Magetan Diprediksi Susut hingga 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Musim tanam tembakau 2026 di Kabupaten Magetan tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Di sejumlah sentra penghasil tembakau, seperti Kecamatan Parang serta kawasan lereng Gunung Lawu yang meliputi Plaosan, Poncol, dan Sidorejo, banyak petani memilih tidak lagi menanam tembakau dan mengalihkan lahannya ke komoditas lain yang dinilai lebih menguntungkan. Ketua Asosiasi Petani Tembakau […]

    Bagikan
expand_less