Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 77
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persaingan Kursi Sekda Magetan Menghangat, Delapan Kandidat Resmi Bertarung

    Persaingan Kursi Sekda Magetan Menghangat, Delapan Kandidat Resmi Bertarung

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Delapan nama telah dinyatakan lolos administrasi dan siap melangkah ke tahap berikutnya. Daftar peserta diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan pada Senin (25/8/2025). Dari delapan kandidat, tujuh di antaranya merupakan pejabat Pemkab Magetan, sementara satu nama […]

    Bagikan
  • 33.730 Warga Ponorogo Kaget, Kepesertaan PBI BPJS Mendadak Dicabut

    33.730 Warga Ponorogo Kaget, Kepesertaan PBI BPJS Mendadak Dicabut

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ribuan warga Kabupaten Ponorogo dibuat terkejut setelah mengetahui status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Padahal, selama ini program tersebut menjadi tumpuan utama masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Penonaktifan mendadak tanpa sosialisasi memadai dinilai menambah beban psikologis warga, terutama mereka yang tengah berjuang melawan penyakit. Di […]

    Bagikan
  • Pupuk Indonesia Uji Coba Fitur Baru i-Pubers, Permudah Distribusi Pupuk Subsidi

    Pupuk Indonesia Uji Coba Fitur Baru i-Pubers, Permudah Distribusi Pupuk Subsidi

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya mempercepat dan memperkuat distribusi pupuk subsidi melalui pemanfaatan teknologi. Terbaru, perusahaan meluncurkan uji coba fitur baru di aplikasi i-Pubers yang memungkinkan kios pengecer memesan pupuk langsung ke distributor. “Fitur ini kami rancang untuk mempercepat proses distribusi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat sistem yang terintegrasi dan akuntabel,” […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Asal Ngawi Wafat Saat Akan Wukuf di Arafah, Diduga Sesak Napas dan Gula Darah Tinggi

    Jemaah Haji Asal Ngawi Wafat Saat Akan Wukuf di Arafah, Diduga Sesak Napas dan Gula Darah Tinggi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Ngawi, Sugiharto Isman Satromiharjo (59), meninggal dunia saat akan menjalani ibadah wukuf di Arafah, Kamis (05/06/2025). Almarhum diduga mengalami sesak napas parah disertai lonjakan kadar gula darah. Sugiharto merupakan warga Perumahan Griya Rahayu, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, dan tergabung dalam […]

    Bagikan
  • Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

    Belum Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ngariboyo Kembali Terseret Korupsi APBDes 2023, Negara Rugi Rp614 Juta

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Kamis (16/4/2026). Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya ia divonis dua tahun penjara dalam perkara serupa. Kepala Seksi Pidana Khusus […]

    Bagikan
  • Kemeriahan Siswa Sekolah Rakyat Ponorogo Adu Ketangkasan di Lomba Kemerdekaan

    Kemeriahan Siswa Sekolah Rakyat Ponorogo Adu Ketangkasan di Lomba Kemerdekaan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Sekolah Rakyat (SR) Ponorogo berlangsung meriah. Selama dua hari, Jumat (15/08/2025) dan Sabtu (16/08/2025), halaman sekolah berubah menjadi arena kompetisi berisi aneka permainan tradisional yang memacu semangat para siswa. Berbagai lomba seperti egrang bathok, estafet air, estafet kardus, estafet karet, hingga puzzle pahlawan sukses menyita […]

    Bagikan
expand_less