Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda 20 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak hingga 5 Kali

    Pemuda 20 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak hingga 5 Kali

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial KY, 20, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. KY diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian […]

    Bagikan
  • KORPRI Bagikan 978 Paket Beras untuk Ojek dan Pekerja Informal di Magetan

    KORPRI Bagikan 978 Paket Beras untuk Ojek dan Pekerja Informal di Magetan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang Hari Raya Idulfitri, KORPRI Kabupaten Magetan menyalurkan 978 paket beras kepada para pekerja sektor informal seperti ojek online, ojek konvensional, jasa gendong, dan tukang parkir. Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Magetan dan menjadi bagian dari gerakan sosial Korpri Peduli. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengatakan bahwa bantuan […]

    Bagikan
  • Masa Penahanan Kepala Kesbangpoldagri Kab. Madiun Diperpanjang

    Masa Penahanan Kepala Kesbangpoldagri Kab. Madiun Diperpanjang

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – 20 hari telah terlewati masa penahanan terhadap Mantan Camat Sawahan Mashudi di Lapas Kelas II Madiun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pun memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol tersebut.  Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permohonan dari penyidik selaku penuntut umum yang diajukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. […]

    Bagikan
  • Deny Mahmud Fauzi Pimpin PKB Magetan, Fokus Konsolidasi Organisasi

    Deny Mahmud Fauzi Pimpin PKB Magetan, Fokus Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di tangan Deny Mahmud Fauzi. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda organisasi partai tetap berjalan optimal. Deny dipercaya memimpin kepengurusan DPC PKB Magetan berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Ia mengemban tanggung jawab untuk […]

    Bagikan
  • Kantor ATR/BPN Kota Madiun Diduga Keluarkan ‘Surat Siluman’, Caplok Tanah Pensiunan TNI AD

    Kantor ATR/BPN Kota Madiun Diduga Keluarkan ‘Surat Siluman’, Caplok Tanah Pensiunan TNI AD

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madun – Kinerja pelayanan kantor ATR/BPN Kota Madiun kembali jadi sorotan publik. Belum kelar dugaan kasus korupsi PSU sebuah perumahan, perkara lain mendadak muncul setelah seorang warga mempersoalkan adanya ‘surat siluman’ yang diterbitkan kantor pertanahan tersebut. Surat itu dilayangkan oleh Karyadi, menantu Sariman ( pensiunan TNI AD) dan Darning Supeni, warga Desa […]

    Bagikan
  • Kantor DPMPTSP Kota Madiun Diubek-Ubek KPK, 1 Koper Besar Diangkut

    Kantor DPMPTSP Kota Madiun Diubek-Ubek KPK, 1 Koper Besar Diangkut

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun tidak hanya dilakukan di rumah para tersangka. Namun, kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Madiun turut diubek-ubek tim penyidik pada Kamis (22/01/2026). Salah satunya di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Jalan D.I […]

    Bagikan
expand_less