Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 120
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Bermuatan Batu Alam Terguling di Tikungan Sarangan, Pasutri Alami Luka Serius

    Truk Bermuatan Batu Alam Terguling di Tikungan Sarangan, Pasutri Alami Luka Serius

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di jalur rawan Jalan Tembus Cemorosewu–Sarangan, Selasa (12/08/2025) pagi. Sebuah truk bermuatan batu alam terguling di tikungan roller barrier Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Insiden sekitar pukul 08.00 WIB itu mengakibatkan dua korban, pasangan suami istri, mengalami luka serius. Truk bernomor polisi AA 8161 LC […]

    Bagikan
  • Lima Bulan Tanpa Tersangka, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo ?

    Lima Bulan Tanpa Tersangka, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo ?

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo seakan jalan ditempat. 5 bulan berlalu namun belum ada satu pun uang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memastikan bahwa penanganan perkara […]

    Bagikan
  • Tidur di Pinggir Jalan, Motor Warga Ngawi Dicuri, Pelaku Diciduk

    Tidur di Pinggir Jalan, Motor Warga Ngawi Dicuri, Pelaku Diciduk

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi cepat jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Pelaku berinisial S alias Tomblok (42), warga Kecamatan Karas, Magetan, berhasil ditangkap kurang dari 12 […]

    Bagikan
  • Dinkes Madiun Targetkan SPPG yang Beroperasi Bersertifikat SLHS Dalam 2 Pekan Kedepan

    Dinkes Madiun Targetkan SPPG yang Beroperasi Bersertifikat SLHS Dalam 2 Pekan Kedepan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun— Pemerintah Kabupaten Madiun tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses pendampingan hingga penerbitan SLHS ditarget rampung dalam 2 pekan mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan makanan bagi masyarakat memenuhi standar […]

    Bagikan
  • Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi. Ajang bergengsi ini berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Mei, di Padepokan Kampung Pesilat dan diikuti oleh 470 pelajar tingkat SD, SMP, hingga […]

    Bagikan
  • Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka Play Button

    Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 909
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya. Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga […]

    Bagikan
expand_less