Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khitan Massal Rangkaian HUT Kabupaten Madiun Ke – 457, Salah Satu Anak Dikhitan Wabup Purnomo Hadi

    Khitan Massal Rangkaian HUT Kabupaten Madiun Ke – 457, Salah Satu Anak Dikhitan Wabup Purnomo Hadi

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 115 anak mengikuti kegiatan khitan massal yang digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo, Kabupaten Madiun, pada Senin (07/07/2025). Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-457 Kabupaten Madiun dan Hari Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Madiun. Menariknya, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi yang juga […]

    Bagikan
  • 206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan telah resmi berbadan hukum. Penyelesaian legalitas ini menandai langkah strategis dalam penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi. “Per tanggal 25 kemarin, sudah 100 persen. Jadi 206 KDMP sudah terbentuk dan seluruhnya telah memiliki […]

    Bagikan
  • Petugas Gabungan Sidak Peredaran Pupuk Bersubsidi, Cegah Penyelewengan

    Petugas Gabungan Sidak Peredaran Pupuk Bersubsidi, Cegah Penyelewengan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Polres Magetan bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios pupuk di wilayah Kabupaten Magetan, Kamis (06/03/2025). Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso bersama Disperindag, Kejari Magetan, serta dinas dan instansi terkait meninjau sejumlah kios pupuk. Ini bagian upaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat […]

    Bagikan
  • Demo Tak Jadi Digelar di Kejari Magetan, MAKI Ubah Haluan Lapor ke Kejati Jatim

    Demo Tak Jadi Digelar di Kejari Magetan, MAKI Ubah Haluan Lapor ke Kejati Jatim

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang sebelumnya santer diberitakan, akhirnya tak muncul di lapangan. Massa yang diklaim mencapai ratusan orang tak terlihat dan memunculkan tanda tanya di publik. Batal, ditunda, atau justru hilang momentum. Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa absennya aksi […]

    Bagikan
  • Pasar Murah Polres Magetan Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Murah dari Pasar photo_camera 2

    Pasar Murah Polres Magetan Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Murah dari Pasar

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gelaran pasar murah oleh Polres Magetan mendapat sambutan meriah dari masyarakat. Sejak pagi, ratusan warga, didominasi ibu rumah tangga, langsung menyerbu stand sembako yang dibanderol lebih rendah dibanding harga pasar. Sudarwati, salah satu warga yang ikut berbelanja, mengaku terbantu dengan adanya pasar murah tersebut. Ia menyebut selisih harga cukup signifikan dibanding […]

    Bagikan
  • Koperasi Merah Putih di Magetan: Antara Harapan dan Ketidakpastian

    Koperasi Merah Putih di Magetan: Antara Harapan dan Ketidakpastian

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di atas kertas, Program Koperasi Merah Putih (KMP) digadang-gadang menjadi lokomotif ekonomi desa. Tapi di lapangan, program ini justru terhenti sebelum benar-benar berjalan. Di Kabupaten Magetan, hanya satu dari 235 koperasi yang aktif, dan itu pun berdiri tanpa sepeser pun bantuan dari pemerintah. Di tengah ambisi besar memberdayakan ekonomi rakyat melalui […]

    Bagikan
expand_less