7 Jam Geledah Kantor DPUPR Kota Madiun, Ini yang Dibawa Oleh KPK
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 7 jam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun pada Selasa (27/01/2026). Penggeledahan salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Graha Krida Praja itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Terpantau sejak siang, petugas KPK beberapa kali keluar masuk dari kantor di Jalan DI Panjaitan tersebut bersama beberapa staf ASN. Dalam penggeledahan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa orang dari tim penyidik KPK keluar dari kantor DPUPR lewat pintu belakang. Mereka membawa satu koper besar warna hitam dan meninggalkan lokasi menggunakan 4 mobil.
Sementara itu, tim penyidik diduga juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai DPUPR Kota Madiun. Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa 2 koper besar serta 1 koper kecil. Mereka kemudian bergegas meninggalkan lokasi penggeledahan. Diduga kuat isi koper tersebut merupakan bukti pendukung dari kasus yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan ini diduga kuat masih berkaitan dengan pengembangan kasus tindak pidana korupsi modus fee pembangunan proyek dan CSR di Pemkot Madiun. Penyidikan KPK ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Kepala DPUPR Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.
Sejumlah tempat sudah menjadi sasaran penggeledahan KPK sejak pekan lalu. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi ataupun siaran pers terkait proses penggeledahan di Kota Madiun pekan ini.(Krs)
- Penulis: Kriswanto

