
Sinergia | Kab. Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun untuk pertama kalinya menolak permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan seorang warga berinisial A. Permohonan yang diajukan sejak Agustus 2025 itu diputuskan ditolak majelis hakim pada Selasa (23/09/2025).
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut, pemohon mengajukan perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan. “Benar, ada pengajuan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu ganti kelamin,” ujarnya saat ditemui di kantor PN, Rabu (01/10/2025).
Agung menjelaskan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk mendukung permohonan tersebut. Pemohon tidak melampirkan dokumen medis maupun psikologis, termasuk hasil pemeriksaan genetik dan kromosom. “Yang diajukannya hanya keterangan saksi mengenai operasi di Thailand, namun tanpa ada rekomendasi resmi dari pihak medis,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan aspek sosial, adat, dan agama dalam putusan ini. “Perubahan jenis kelamin bukan semata-mata soal administrasi. Ada pertimbangan norma moral dan sosial yang juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk pertama kalinya di Kabupaten Madiun, permohonan perubahan jenis kelamin dinyatakan ditolak oleh pengadilan.
Surya – Sinergia