Mediasi Gugatan Lelang Proyek, Penggugat Minta Lelang Ulang Pemkot Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- visibility 9
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Persidangan gugatan perdata yang diajukan dua kontraktor terhadap Pemerintah Kota Madiun terkait sengketa lelang proyek kini memasuki tahap mediasi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Madiun pada Kamis (30/10/2025) dipimpin oleh hakim mediator Putu Bisma Wijaya.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim meminta pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan resume tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Kuasa Hukum Penggugat, M. Usman Baraja menjelaskan bahwa isi resume nantinya tetap berfokus pada pokok gugatan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Mediator meminta kami membuat resume tertulis. Intinya sama seperti dalil gugatan awal, kami meminta agar proses lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,” terang Usman.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan teknis pelaksanaan lelang, namun juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam proses penentuan pemenang tender.
“Kami menduga ada indikasi gratifikasi dalam proses lelang. Hal itu akan kami buktikan di persidangan jika perkara ini berlanjut,” tegasnya.
Meski demikian, Usman enggan mengungkap pihak yang diduga terlibat. Alasannya semua pembuktian akan disampaikan secara resmi di persidangan.
“Belum bisa disebut sekarang, nanti kami buktikan di meja hijau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman memastikan bahwa mediasi pertama belum menemui kegagalan dan masih akan dilanjutkan dengan penyampaian resume dari kedua pihak. Ia juga menambahkan bahwa mediator memiliki kewenangan untuk menghadirkan LPSE sebagai bagian dari panitia lelang.
“Kalau LPSE dipanggil dan tidak hadir, itu hak mereka. Kami tidak bisa memaksa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Ika Puspitaria, menegaskan bahwa sidang belum memasuki pembahasan pokok perkara.
“Mediasi pertama memang ditunda. Pada mediasi berikutnya, masing-masing pihak akan diminta mengajukan resolusi untuk mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses mediasi, pengadilan berharap kedua pihak dapat menemukan jalan tengah tanpa perlu melanjutkan perkara hingga tahap persidangan pokok.
Surya – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


