
Sinergia | Magetan – Konflik yang terjadi pada internal tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan terus berlanjut. Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari partai tersebut, DPC PKB Magetan kini menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Nur Wahid.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, memilih tidak memberikan keterangan panjang saat dikonfirmasi mengenai surat penangguhan PAW dari Pemprov Jatim. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan terkait hal itu langsung diarahkan ke kuasa hukum partai.
“Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi Mas Wiryo, kuasa hukum kami,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, akrab disapa Wiryo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi untuk menangani perkara gugatan dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Dalam perkara tersebut, yang menjadi tergugat adalah DPC PKB Magetan melalui Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, ada perkara lain dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang turut menyeret Pimpinan DPRD Magetan sebagai tergugat. Namun, menurut Wiryo, hingga kini surat kuasa untuk perkara tersebut masih dalam proses.
“Untuk saat ini kami hanya memegang kuasa atas perkara nomor 35. Sedangkan perkara 34 masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi,” ungkapnya.
Sidang perdana atas gugatan perkara 35 dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 November 2025 di Pengadilan Negeri Magetan. Wiryo menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil persidangan nanti,” tegasnya.
DPC PKB Magetan memastikan diri akan menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka dan proporsional. “Kami yakin, proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Wiryo.(Nan/Krs).