Geledah Balai Kota Madiun, KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Nonaktif Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 72
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, giliran Balai Kota Madiun yang menjadi sasaran penggeledahan oleh lembaga antirasuah itu pada Kamis (29/01/2026). Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota sekira pukul 09.30 WIB dengan 8 mobil Toyota Innova.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyasar ruangan kerja Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Selama proses giat tersebut, area Balai Kota Madiun ditutup dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan, penyidik KPK memeriksa mobil dinas Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto nopol AE 1011 AP. Selain itu, juga nampak Kabag Umum Setda Pemkot Madiun, Anita Maharani yang turut diperiksa mobil dinasnya bernopol AE 1085 BP oleh KPK.
Sekira pukul 15.00 WIB, penyidik KPK selesai melaksanakan penggeledahan serta memeriksa sejumlah ASN Pemkot Madiun. KPK keluar dengan membawa sekitar 3 koper besar dan 2 koper kecil. Diduga kuat barang bukti masih berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Pukul 15.15 WIB, penyidik KPK meninggalkan Balai Kota Madiun menggunakan 8 mobil operasional.
Geledah Kantor Dindik, KPK Amankan Alat Elektronik hingga Uang Tunai

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan update perkembangan penyidikan di Kota Madiun. Hal itu terkait penggeledahan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/01/2026).
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi.
Lebih lanjut, menurut Budi, penyidik KPK akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut. “Perkembangan lebih lanjut akan kita infokan lagi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi sebagai tersangka. Namun, 2 tersangka lainnya yakni Kepala DPUPR, Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi. Dalam 2 pekan ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat baik kantor OPD maupun rumah para tersangka.(Kris).
- Penulis: Kriswanto


