
Sinergia | Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di wilayah Kecamatan Karas. Dalam waktu kurang dari 30 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka yakni A (53) asal Banten, A K (37), dan A J (47), keduanya warga Bandar Lampung.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan ketiga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap saat beristirahat di hotel dan langsung dibawa ke Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam waktu tiga puluh jam kita berhasil mengungkap kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. Korban, seorang ibu berusia 65 tahun, dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya hingga mengalami luka. Perhiasan dan uang tunai milik korban diambil paksa,” ungkap AKBP Raden Erik, Senin (10/11/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Korban bernama Suminem (65), warga setempat, sedang mengupas daun pisang di pinggir jalan ketika tiga orang tak dikenal menghampirinya. Tersangka berpura-pura menanyakan alamat, lalu memaksa korban masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol A-1377-ZO.

Di dalam mobil, dua pelaku memukul korban di bagian kepala dan dada, lalu merampas kalung emas serta uang tunai miliknya. Setelah itu, korban diturunkan di jalan sepi di wilayah Karangrejo, Magetan.
“Saya waktu itu ngupas daun pisang di pinggir jalan. Tiba-tiba dipanggil, katanya mau tanya alamat. Tahu-tahu saya dipaksa masuk mobil, dipukul kepala dan dada. Yang mukul dua orang, satu lagi nyetir. Setelah itu saya diturunkan di jalan sepi. Saya jalan cari tukang ojek buat pulang,” tutur Suminem dengan nada gemetar.
Hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah merencanakan aksinya sejak 1 November 2025. Mereka berkeliling dari Bogor, Kendal, hingga Sarangan untuk mencari target, khususnya wanita lanjut usia yang mengenakan perhiasan.
“Saat ditangkap di hotel, para pelaku sedang beristirahat. Ketiganya kami bawa ke Magetan untuk pemeriksaan dan pengembangan, karena diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, uang tunai, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Polisi juga mengamankan nota pembelian kalung emas milik korban sebagai alat bukti tambahan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
AKBP Raden Erik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. “Kami dalami kemungkinan jaringan ini pernah beraksi di wilayah lain, karena dua di antara pelaku juga pernah dipenjara dengan kasus serupa,” ujarnya. (Nan/Krs)