
Sinergia | Kab.Madiun – Transparansi dan akuntabel Pengelolaan keuangan di setiap desa menjadi syarat wajib agar tata kelola sesuai regulasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 menjadi payung hukum mengatur azaz dan tata tertib administrasi anggaran di desa.
Tranparansi diterjemahkan agar masyarakat bisa mengakses data anggaran di setiap desa tersebut. Paling tidak minimal terdapat 6 point akses informasi data untuk diketahui publik secara luas.
“Publik harus bisa mengakses informasi data keuangan di desa. Jangan sampai ada opini anggaran sulit diakses, untuk itulah perlunya dilakukan bimbingan teknis,” kata Dodi Setiawan, Camat Geger, Rabu (03/12/2025).
Bimbingan teknis ( Bimtek) pengelolaan keuangan semua desa yang masuk di wilayah Kecamatan Geger dilakukan untuk menyamakan persepsi. Pemerintah desa menyediakan data misalnya struktur APBdes, pelaksana kegiatan anggaran, dan laporan realisasi kegiatan.
“Selain itu juga meliputi laporan realisasi APBdes, kegiatan yang belum atau tidak bisa selesai hingga sisa anggaran masih berapa tentu saja disajikan,”ujar Dodi.
Dalam Bimtek juga diungkap anggaran ADD tahun 2025. Pos anggaran terserap hampir 85 persen untuk kebutuhan operasional dan kegiatan rutin. Misalnya saja untuk insentif RT atau RW, penghasilan tetap, tunjangan aparat desa maupun tunjangan BPD.
“Anggaran ADD juga diatur penggunaanya untuk uang duka, jaminan sosial, kegiatan pembinaan PKK, purna bakti, mendukung penghasilan tenaga non perangkat desa,” tegasnya.
Bimtek kali ini menjadi menarik lantaran mendapat arahan langsung dari Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi serta sejumlah pejabat terkait eselon dua di Pemkab Madiun. (Ndor)