
Sinergia | Magetan – Proses mediasi perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt di Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali berjalan tanpa kesepakatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (03/12/2025), hakim mediator Deddi Alparesi memutuskan memberikan tambahan waktu satu minggu kepada pimpinan DPRD Magetan untuk menentukan sikap. Hal itu terkait kemungkinan pencabutan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wakhid.
Mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri langsung oleh penggugat, Nur Wakhid, bersama kuasa hukumnya, Sumadi dan Nurcahyo dari pihak tergugat, Ketua DPRD Magetan, Suratno hadir didampingi kuasa hukum, bersama Wakil Ketua I, Suyatno dan Wakil Ketua III, Putut Pujiono secara langsung. Namun, Wakil Ketua II, Pangajoman berhalangan hadir karena urusan kedinasan yang tidak dapat ditunda.
Kuasa hukum penggugat, Sumadi, kembali menyoroti prosedur penerbitan surat pengusulan PAW yang dikirim pimpinan DPRD ke Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, terdapat temuan penting selama mediasi.
“Dari pembahasan tadi, kami melihat adanya fakta bahwa surat tersebut tidak pernah dibawa dalam rapat paripurna maupun Badan Musyawarah, padahal itu merupakan kewajiban menurut UU No. 17/2014 dan Tata Tertib DPRD. Hal-hal ini menunjukkan adanya pelanggaran asas transparansi dan prinsip kolektif kolegial,” ujar Sumadi usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat I, Ahmad Wiryo menyatakan bahwa pihaknya tak bisa serta-merta memberi keputusan. “Majelis memberi kami waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap resmi, apakah surat pengusulan PAW akan dicabut atau tetap dipertahankan. Karena keputusan di DPRD harus diambil secara kolektif kolegial, kami perlu membahasnya secara lengkap dengan empat pimpinan, termasuk Pak Pangajoman yang berhalangan hadir hari ini,” jelasnya.
Hakim mediator Deddi Alparesi menegaskan bahwa penundaan ini menjadi kesempatan mediasi terakhir. Jika dalam pertemuan lanjutan Rabu (10/12/2025) mendatang para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal. Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembacaan jawaban tergugat dan pembuktian. (Nan/Krs)