Berita Terkini
Trending Tags

Gara-Gara Regulasi Baru Kemenkeu (PMK 81/2025), 22 Desa di Magetan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 229
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Imbas regulasi baru kemenkeu, 22 desa di Magetan terhambat cairkan dana desa tahap II, Foto: Istimewa

Sinergia | Magetan – Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan menghadapi hambatan serius. Mereka belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark. Persoalan ini muncul setelah pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan regulasi baru tentang penyaluran dana desa.

Regulasi yang menjadi biang masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut, secara spesifik Pasal 29B, menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa Non Earmark dihentikan per tanggal 17 September 2025. Dampak dari regulasi ini langsung terasa hingga tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya persoalan ini. Ia menyebut sekitar dua lusin desa belum dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa Non Earmark. “Totalnya ada 22 desa yang masih terkendala pencairan DD Non Earmark. Mereka tersebar di sepuluh kecamatan,” ujar Eko Muryanto, Jumat (5/12/2025).

Desa-desa yang terdampak oleh PMK 81/2025 antara lain: Banjarejo, Banyudono, Ngariboyo, Selopanggung, Bedagung, Ngiliran, Bulu, Pojoksari, Truneng, Ngunut, Jambangan, Ngadirejo, Bogem, Candirejo, Purwosari, Klagen, Kartoharjo, Sidorejo, Getasanyar, dan Taji.

Kecamatan yang mencakup desa-desa bermasalah tersebut yakni Ngariboyo, Magetan, Karas, Sidorejo, Parang, Sukomoro, Panekan, Kawedanan, Barat, dan Kartoharjo.

Eko menjelaskan bahwa dalam struktur Dana Desa terdapat dua jenis alokasi: Earmark dan Non Earmark. “Dana Earmark itu sifatnya wajib karena sudah diarahkan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, atau ketahanan pangan (sekitar 30-40% dari total DD). Sementara Non Earmark (sekitar 60-70%) lebih lentur karena diserahkan ke desa sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan lokal,” terangnya.

Jenis Non Earmark inilah yang terdampak langsung oleh aturan baru Kemenkeu. Padahal, dana ini merupakan sumber fleksibel yang vital bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Eko menambahkan bahwa Dinas PMD Magetan akan segera mengambil langkah proaktif untuk membantu desa menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru agar urusan administrasi tidak lagi menjadi penghambat.

“Kami akan mendampingi supaya desa dapat menata ulang perencanaan dan realisasi anggarannya sesuai ketentuan terbaru,” katanya.

Dengan adanya perubahan sistem penyaluran ini, Pemerintah Desa di Magetan kini harus melakukan penyesuaian cepat agar program pembangunan lokal yang telah direncanakan tidak terbengkalai menjelang penutupan tahun anggaran. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop 7 Madiun Siaga Hadapi Musim Hujan, Pastikan Jalur Aman dan Andal

    KAI Daop 7 Madiun Siaga Hadapi Musim Hujan, Pastikan Jalur Aman dan Andal

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun –  Mengantisipasi datangnya musim penghujan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun meningkatkan kesiapsiagaan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Sejumlah langkah antisipatif telah disiapkan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan meski di tengah cuaca ekstrem. “Menjelang musim penghujan ini, kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lintas […]

    Bagikan
  • Sapi Seberat 1,1 Ton dari Desa Kresek Madiun Dilirik Presiden Prabowo untuk Kurban

    Sapi Seberat 1,1 Ton dari Desa Kresek Madiun Dilirik Presiden Prabowo untuk Kurban

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Seekor sapi berjenis limosin milik warga Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1446 Hijriah. Sapi jantan berusia empat tahun yang diberi nama “Si Jhon” oleh pemiliknya, Susilo Yugo Subroto (35), memiliki bobot sekitar 1,1 […]

    Bagikan
  • Motor Diparkir Saat Melayat, Pemuda di Magetan Jadi Korban Pencurian

    Motor Diparkir Saat Melayat, Pemuda di Magetan Jadi Korban Pencurian

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peristiwa pencurian sepeda motor menimpa seorang pemuda, Saputra Fatturohman, di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa (24/3/2026) malam. Kendaraan miliknya raib saat ditinggal melayat bersama rekannya. Kejadian tersebut berlangsung di teras rumah milik Sutomo, warga Desa Mantren. Sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi AE 2568 RC diparkir sekitar […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Gencarkan Sosialisasi Mesin Incinerator untuk Wujudkan Kota Zero Sampah

    Pemkot Madiun Gencarkan Sosialisasi Mesin Incinerator untuk Wujudkan Kota Zero Sampah

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya mewujudkan predikat Kota Zero Sampah terus digenjot Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Salah satunya melalui sosialisasi pemanfaatan mesin incinerator atau pembakar sampah kepada masyarakat. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya sebatas menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah bagi daerah.  “Saya tekuni persoalan sampah […]

    Bagikan
  • Warga Kota Madiun Serbu Penukaran Uang Layak Edar dari Bank Indonesia

    Warga Kota Madiun Serbu Penukaran Uang Layak Edar dari Bank Indonesia

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bank Indonesia (BI) Kediri menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Seperti yang terpantau di Pasar Sleko Kota Madiun yang diserbu warga Kota Madiun, Rabu (12/2/2025). Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pasar Besar Ngawi.  Salah satu warga Kota Madiun, Purnomo […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
expand_less