Berita Terkini
Trending Tags

Gara-Gara Regulasi Baru Kemenkeu (PMK 81/2025), 22 Desa di Magetan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 233
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Imbas regulasi baru kemenkeu, 22 desa di Magetan terhambat cairkan dana desa tahap II, Foto: Istimewa

Sinergia | Magetan – Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan menghadapi hambatan serius. Mereka belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark. Persoalan ini muncul setelah pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan regulasi baru tentang penyaluran dana desa.

Regulasi yang menjadi biang masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut, secara spesifik Pasal 29B, menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa Non Earmark dihentikan per tanggal 17 September 2025. Dampak dari regulasi ini langsung terasa hingga tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya persoalan ini. Ia menyebut sekitar dua lusin desa belum dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa Non Earmark. “Totalnya ada 22 desa yang masih terkendala pencairan DD Non Earmark. Mereka tersebar di sepuluh kecamatan,” ujar Eko Muryanto, Jumat (5/12/2025).

Desa-desa yang terdampak oleh PMK 81/2025 antara lain: Banjarejo, Banyudono, Ngariboyo, Selopanggung, Bedagung, Ngiliran, Bulu, Pojoksari, Truneng, Ngunut, Jambangan, Ngadirejo, Bogem, Candirejo, Purwosari, Klagen, Kartoharjo, Sidorejo, Getasanyar, dan Taji.

Kecamatan yang mencakup desa-desa bermasalah tersebut yakni Ngariboyo, Magetan, Karas, Sidorejo, Parang, Sukomoro, Panekan, Kawedanan, Barat, dan Kartoharjo.

Eko menjelaskan bahwa dalam struktur Dana Desa terdapat dua jenis alokasi: Earmark dan Non Earmark. “Dana Earmark itu sifatnya wajib karena sudah diarahkan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, atau ketahanan pangan (sekitar 30-40% dari total DD). Sementara Non Earmark (sekitar 60-70%) lebih lentur karena diserahkan ke desa sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan lokal,” terangnya.

Jenis Non Earmark inilah yang terdampak langsung oleh aturan baru Kemenkeu. Padahal, dana ini merupakan sumber fleksibel yang vital bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Eko menambahkan bahwa Dinas PMD Magetan akan segera mengambil langkah proaktif untuk membantu desa menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru agar urusan administrasi tidak lagi menjadi penghambat.

“Kami akan mendampingi supaya desa dapat menata ulang perencanaan dan realisasi anggarannya sesuai ketentuan terbaru,” katanya.

Dengan adanya perubahan sistem penyaluran ini, Pemerintah Desa di Magetan kini harus melakukan penyesuaian cepat agar program pembangunan lokal yang telah direncanakan tidak terbengkalai menjelang penutupan tahun anggaran. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipicu Persoalan Sepele, Pria 30 Tahun di Ngawi Bacok Tetangga hingga Luka Berat

    Dipicu Persoalan Sepele, Pria 30 Tahun di Ngawi Bacok Tetangga hingga Luka Berat

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Hanya karena persoalan sepele, Rudianto warga Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, nekat membacok tetangganya hingga mengalami luka serius, Jumat (28/11/2025). Pria 30 tahun itu menganiaya Wahyu Nurhidayat (29), yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Widodo Ngawi akibat luka parah. Peristiwa itu bermula dari keributan antara korban dan pedagang […]

    Bagikan
  • Danrem 081/DSJ Apresiasi Ketahanan Pangan Terpadu di Trenggalek

    Danrem 081/DSJ Apresiasi Ketahanan Pangan Terpadu di Trenggalek

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Trenggalek – Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto memuji lahan ketahanan pangan terpadu di Trenggalek. Ia menyebut, semuanya sudah terintegrasi dengan baik. “Tadi kita lihat ketahanan pangan terpadu di Trenggalek ini sudah bagus, dalam satu komplek ada padinya, ada buah, sayur-sayuran, kemudian ada ikan, sapi, dan juga kambing, semua sudah terintegrasi dengan baik […]

    Bagikan
  • 25 Tahun Alami Gangguan Jiwa, ODGJ di Jambon Ponorogo Dikurung dalam Kandang Besi

    25 Tahun Alami Gangguan Jiwa, ODGJ di Jambon Ponorogo Dikurung dalam Kandang Besi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Aparat kepolisian melakukan pengecekan terhadap kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung di dalam kandang besi di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. ODGJ tersebut diketahui bernama Suhananto, 45 tahun, yang telah mengalami gangguan jiwa selama lebih dari 25 tahun. Suhananto dikurung sejak 2014 karena kerap mengamuk dan […]

    Bagikan
  • Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya

    Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan memastikan hak keuangan dua anggota dewan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tetap dibayarkan secara selektif sesuai ketentuan. Keduanya saat ini berstatus “berhalangan sementara” dari tugas kedewanan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa dua anggota yang dimaksud adalah Suratno […]

    Bagikan
  • Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan photo_camera 4

    Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 oleh pemerintah desa tidak dibenarkan, meskipun aset tersebut telah dihibahkan ke desa.  Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukum. Bangunan SDN Tiron 01 yang berlokasi di Desa Tiron, Kecamatan […]

    Bagikan
  • BPBD Madiun Bekali 45 Personel Kemampuan Kaji Kebutuhan Pasca Bencana

    BPBD Madiun Bekali 45 Personel Kemampuan Kaji Kebutuhan Pasca Bencana

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun memperkuat kapasitas personelnya dalam menghadapi tahapan pemulihan setelah bencana. Sebanyak 45 anggota BPBD mengikuti pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana (Jitupasna) selama tiga hari, 5-7 Agustus 2026. Pelatihan tersebut ditujukan agar personel BPBD mampu melakukan pendataan dampak bencana secara cepat, akurat, dan terukur. Kemampuan itu […]

    Bagikan
expand_less