Berita Terkini
Trending Tags

Gara-Gara Regulasi Baru Kemenkeu (PMK 81/2025), 22 Desa di Magetan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Imbas regulasi baru kemenkeu, 22 desa di Magetan terhambat cairkan dana desa tahap II, Foto: Istimewa

Sinergia | Magetan – Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan menghadapi hambatan serius. Mereka belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark. Persoalan ini muncul setelah pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan regulasi baru tentang penyaluran dana desa.

Regulasi yang menjadi biang masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut, secara spesifik Pasal 29B, menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa Non Earmark dihentikan per tanggal 17 September 2025. Dampak dari regulasi ini langsung terasa hingga tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya persoalan ini. Ia menyebut sekitar dua lusin desa belum dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa Non Earmark. “Totalnya ada 22 desa yang masih terkendala pencairan DD Non Earmark. Mereka tersebar di sepuluh kecamatan,” ujar Eko Muryanto, Jumat (5/12/2025).

Desa-desa yang terdampak oleh PMK 81/2025 antara lain: Banjarejo, Banyudono, Ngariboyo, Selopanggung, Bedagung, Ngiliran, Bulu, Pojoksari, Truneng, Ngunut, Jambangan, Ngadirejo, Bogem, Candirejo, Purwosari, Klagen, Kartoharjo, Sidorejo, Getasanyar, dan Taji.

Kecamatan yang mencakup desa-desa bermasalah tersebut yakni Ngariboyo, Magetan, Karas, Sidorejo, Parang, Sukomoro, Panekan, Kawedanan, Barat, dan Kartoharjo.

Eko menjelaskan bahwa dalam struktur Dana Desa terdapat dua jenis alokasi: Earmark dan Non Earmark. “Dana Earmark itu sifatnya wajib karena sudah diarahkan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, atau ketahanan pangan (sekitar 30-40% dari total DD). Sementara Non Earmark (sekitar 60-70%) lebih lentur karena diserahkan ke desa sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan lokal,” terangnya.

Jenis Non Earmark inilah yang terdampak langsung oleh aturan baru Kemenkeu. Padahal, dana ini merupakan sumber fleksibel yang vital bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Eko menambahkan bahwa Dinas PMD Magetan akan segera mengambil langkah proaktif untuk membantu desa menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru agar urusan administrasi tidak lagi menjadi penghambat.

“Kami akan mendampingi supaya desa dapat menata ulang perencanaan dan realisasi anggarannya sesuai ketentuan terbaru,” katanya.

Dengan adanya perubahan sistem penyaluran ini, Pemerintah Desa di Magetan kini harus melakukan penyesuaian cepat agar program pembangunan lokal yang telah direncanakan tidak terbengkalai menjelang penutupan tahun anggaran. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Madiun Sabet Penghargaan Smart Branding Terbaik Kedua di ISNA 2025

    Kota Madiun Sabet Penghargaan Smart Branding Terbaik Kedua di ISNA 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Tangerang Selatan – Kota Madiun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang Indonesia Smart Nation Awards (ISNA) 2025 yang digelar oleh PT Citi Asia Internasional (Citiasia), Kota Pecel berhasil meraih penghargaan Smart City kategori Smart Branding terbaik kedua. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dalam acara puncak yang berlangsung […]

    Bagikan
  • Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa proses pencarian dan evakuasi korban ambruknya Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan secara profesional oleh tim gabungan. Pernyataan ini disampaikan Khofifah usai melakukan ziarah ke makam Gubernur pertama Jawa Timur, Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo, di Kelurahan Selosari, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Merasa Dirugikan, Warga Nambangan Lor Protes Pembangunan Gedung 7 Lantai RSI Aisyah Madiun

    Merasa Dirugikan, Warga Nambangan Lor Protes Pembangunan Gedung 7 Lantai RSI Aisyah Madiun

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo wadul ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pada Rabu (18/02/2026). Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya dan Ketua Komisi III Nur Salim beserta anggotanya di ruang rapat. Para warga ini memprotes keberadaan gedung 7 lantai milik […]

    Bagikan
  • Warga Kota Madiun Taat Bayar Pajak, Pemkot Apresiasi dan Terus Gencarkan Sosialisasi

    Warga Kota Madiun Taat Bayar Pajak, Pemkot Apresiasi dan Terus Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengapresiasi kesadaran warga dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Orang Kota Madiun taat bayar pajak, khususnya kendaraan, karena uang pajak itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar […]

    Bagikan
  • Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas Antikorupsi 2:45 Play Button

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas Antikorupsi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan tersebut juga diikuti jajaran eksekutif yang diwakili Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi. Penandatanganan pakta integritas ini disebut sebagai bentuk penguatan komitmen legislatif dan eksekutif dalam […]

    Bagikan
  • KPU Segera Tetapkan Walikota-Wakil Madiun Kota Madiun Terpilih

    KPU Segera Tetapkan Walikota-Wakil Madiun Kota Madiun Terpilih

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia – Kota Madiun | KPU Kota Madiun akan segera melakukan Rapat Pleno Terbuka terkait penetapan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Pemilihan tahun 2024. Itu menyusul terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Madiun telah menjadwalkan penetapan calon terpilih pada Kamis 9 Januari 2025. ‘’Kami sudah menerima BRPK pada 6 […]

    Bagikan
expand_less