Sepanjang 2025, Kejari Kota Madiun Amankan Aset dan Keuangan Negara Lebih dari Rp2,5 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 19
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Terhitung sejak Januari hingga 5 Desember 2025, Kejari berhasil menyelamatkan aset negara berupa objek tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai pihak lain dengan nilai mencapai Rp2,256 miliar.
Tidak hanya itu, Kejari Kota Madiun juga melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp322,6 juta. Jumlah tersebut berasal dari penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta tunggakan pajak dari sejumlah rumah makan dan restoran di Kota Madiun.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun, Afiful Barir, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antarlembaga dan kepercayaan instansi pemerintah yang memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa untuk menangani berbagai perkara pemulihan aset dan keuangan negara.
“Kami menerima sejumlah surat kuasa khusus dari instansi terkait, sehingga jaksa pengacara negara dapat bertindak secara optimal untuk menangani aset-aset yang bermasalah maupun tunggakan keuangan negara,” ujar Afiful, Selasa (09/12/2025).
Afiful menegaskan bahwa peran Kejari bukan hanya pada aspek penegakan hukum pidana, tetapi juga perlindungan dan pengamanan aset negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.
“Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami berwenang melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah yang dikuasai pihak lain. Termasuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tunggakan pajak maupun premi BPJS yang belum dibayarkan,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kesadaran sejumlah pihak yang kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan setelah mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan.
“Banyak pihak akhirnya menyelesaikan kewajiban setelah kami melakukan pendekatan persuasif. Tujuan utama kami adalah memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan,” jelasnya.
Dengan capaian ini, Kejari Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pelayanan hukum dan memastikan pengelolaan aset serta keuangan negara berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi di lingkungan instansi daerah. (Sur/Krs)
- Penulis: Kriswanto


