Berita Terkini
Trending Tags

Kian Terkeruk, Pemkab Magetan Ancam Pidanakan Penambang Ilegal

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • visibility 75
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Lokasi tambang Desa Sayutan Magetan yang rusak parah Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan — Alam indah Magetan kian tergerus. Tebing tinggi rawan longsor, jalanan desa hancur, dan pengusaha tambang terus menggali tanpa peduli. Pemerintah Kabupaten Magetan akhirnya bersuara lantang dengan ancaman pidana siap menjerat penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan hukum.

Ancaman ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizamul, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang bermasalah di Kecamatan Parang dan Karas, Kamis (8/5/2025).

“Kenapa kami sidak? Karena suara masyarakat sudah terlalu keras untuk diabaikan. Protes datang dari Karang Taruna, warga Sayutan, bahkan media. Kami tidak bisa tutup mata,” tegas Nizamul saat berada di lokasi tambang Desa Sayutan yang rusak parah.

Dalam sidak terungkap praktik tambang yang tak hanya melanggar aturan, tapi juga mempermainkan celah hukum. Eksploitasi lintas provinsi tanpa izin, perusakan kawasan lindung, dan pengoperasian di wilayah yang belum memiliki kepastian batas administratif antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“CV-nya memang ada. Tapi mereka bermain di wilayah yang batasnya belum jelas. Ini dimanfaatkan untuk masuk ke zona abu-abu. Legalitasnya lemah,” kata Nizamul dengan nada tajam.

Image Not Found
Pj Bupati Magetan, Nizamul geram kerusakan alam akibat tambang ilegal. Foto : Istimewa

Lebih dari sekadar kerusakan administratif. Tebing-tebing digerus aktivitas tambang tanpa reklamasi, mengancam longsor di musim hujan. Truk-truk tambang bermuatan berlebih melindas jalan-jalan desa dan kabupaten, meninggalkan lubang, retak, dan puing.

“Tidak ada reklamasi. Tebing terancam runtuh. Jalan-jalan kita hancur. Alam Magetan benar-benar dirusak. Biaya pemeliharaan jalan mencapai ratusan miliar. Tapi kita hanya dapat Rp700 juta setahun dari tambang. Tidak sebanding. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Nizamul.

Data dari BPKAD menyebut, total pendapatan daerah dari seluruh aktivitas tambang hanya sekitar Rp700 juta per tahun, sementara biaya pemeliharaan jalan mencapai Rp150 miliar. Lebih ironis, sidak itu pula menemukan tambang yang mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun beroperasi di wilayah Magetan, Jawa Timur. Aktivitas ini dinilai ilegal dan merugikan daerah. Nizamul pun memerintahkan penghentian sementara operasi tambang tersebut.

Image Not Found
Pemkab Magetan bakal pidanakan perusahaan penambang ilegal. Foto : Istimewa

Pemkab tidak tinggal diam. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi. “Kita periksa. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, pasti kita bawa ke ranah pidana,” tegas Nizamul.

Di penghujung sidaknya, Nizamul mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawasi. Ia juga mendorong pelaku tambang untuk bergabung dalam asosiasi resmi dan bekerja secara legal serta transparan.

“Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal masa depan Magetan. Soal keberlanjutan hidup kita semua,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Petugas BPD Ponorogo Desak Dilibatkan Dalam Program Koperasi Merah Putih

    Ratusan Petugas BPD Ponorogo Desak Dilibatkan Dalam Program Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Ratusan petugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang tergabung dalam ABPENAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) menggeruduk Gedung DPRD setempat, Selasa (20/1/2026). Mereka menuntut peran yang lebih besar dalam menyukseskan program strategis pemerintah pusat, yakni Koperasi Desa Merah Putih. Massa menyampaikan aspirasi kepada DPRD Ponorogo, perwakilan Kodim […]

    Bagikan
  • Jembatan Antar Desa di Sawoo Ambrol, Warga Harus Putar Hingga 5 Kilometer

    Jembatan Antar Desa di Sawoo Ambrol, Warga Harus Putar Hingga 5 Kilometer

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Jembatan penghubung antara Desa Tempuran dan Desa Sriti, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ambrol akibat terjangan arus sungai setelah hujan deras dengan intensitas tinggi. Akibatnya, akses utama warga lumpuh dan memaksa masyarakat mencari jalur alternatif yang lebih jauh. Jembatan yang berada di Dusun Krajan, Desa Tempuran tersebut diketahui ambruk pada Rabu malam, […]

    Bagikan
  • Penantian Sejak Muda Berbuah Manis, Mbah Robiah Rela Jual Tanah Demi Berangkat ke Tanah Suci

    Penantian Sejak Muda Berbuah Manis, Mbah Robiah Rela Jual Tanah Demi Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebahagiaan tengah dirasakan Siti Robiah (91), warga Dusun Jatisari, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Di usia senjanya, ia akhirnya mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji setelah menunggu selama enam tahun sejak mendaftar pada 2020. Nenek yang akrab disapa Mbah Robiah tersebut tercatat sebagai calon jemaah haji tertua asal Ponorogo tahun 2026. Ia dijadwalkan […]

    Bagikan
  • Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur. Sidang kedua perkara […]

    Bagikan
  • 198 Desa Terima Penyaluran Dana Desa Tahap Awal, ini 10 Desa Penerima Terbesar dan Terkecil

    198 Desa Terima Penyaluran Dana Desa Tahap Awal, ini 10 Desa Penerima Terbesar dan Terkecil

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun –  Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 terkait efisiensi anggaran baik Pemerintah Pusat maupun daerah. Namun hal itu tak terdampak bagi anggaran Dana Desa atau DD yang bersumber dari pemerintah pusat.   Tahun 2025 ini alokasi Dana Desa untuk 198 Desa di Kabupaten Madiun mencapai Rp 192.759.759.000 sesuai pagu […]

    Bagikan
  • Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sungguh miris dan tega perbuatan yang dilakukan oleh VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Bagaimana tidak, kedua sejoli yang menjalin kasih itu membuang buah hatinya yang baru dilahirkan. Kasus ini terkuak setelah jasad sang bayi ditemukan di Sungai […]

    Bagikan
expand_less