
Sinergia | Ngawi – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan adanya kontaminasi bakteri nitrit pada dua menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi siswa pada 26 November 2025 lalu. Temuan tersebut disampaikan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya dan diterima oleh Dinas Kesehatan Ngawi pada Rabu (10/12/2025).
Dua jenis makanan yang dinyatakan positif terkontaminasi adalah acar, wortel, labu, serta pisang yang menjadi bagian dari paket MBG untuk siswa di wilayah Kedunggalar. Insiden ini sebelumnya menimbulkan kepanikan setelah 87 siswa SD, SMP, dan SMA Negeri di Kedunggalar mengalami gejala keracunan, mulai dari mual, muntah, hingga pusing. Seluruhnya mendapat perawatan di Puskesmas Gemarang, beberapa harus menjalani observasi lebih intensif sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Bupati Ngawi yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG, Ony Anwar Harsono, menegaskan bahwa hasil laboratorium akan menjadi dasar perbaikan menyeluruh. “Kami menjadikan temuan bakteri nitrit pada dua menu itu sebagai bahan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Ony, Kamis (11/12/2025).
Ia memerintahkan seluruh pengelola Sentra Penyedia Program Gizi (SPPG) memperketat prosedur, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pemasakan, hingga distribusi ke sekolah-sekolah. Setelah kejadian tersebut, pengiriman menu MBG ke sekolah di sekitar lokasi langsung dihentikan. Para siswa kembali membawa bekal dari rumah atau membeli makanan di kantin.
“Sejak kejadian itu, sudah tidak ada pengiriman makanan MBG. Kami jadi bawa bekal sendiri. Saya pribadi memilih tidak makan MBG dulu,” kata Fiona Adelia Firmansyah, siswi SMPN 2 Kedunggalar.
SPPG di Desa Kawu yang memproduksi makanan untuk wilayah Kedunggalar ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini berdampak pada 50 pekerja yang terpaksa dirumahkan sampai fasilitas tersebut dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan. Untuk bisa kembali beroperasi, SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa proses produksi sudah memenuhi standar keamanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah agar memastikan program MBG berjalan dengan pengawasan ketat. Alih-alih menyehatkan siswa, program ini tidak boleh justru menimbulkan risiko kesehatan yang membahayakan.(Nan/Krs).