Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 264
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penantian Proses Panjang, Bupati Magetan Terpilih Bakal Dilantik 23 Mei

    Penantian Proses Panjang, Bupati Magetan Terpilih Bakal Dilantik 23 Mei

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Harapan masyarakat Magetan untuk segera menyaksikan pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 mulai menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih akan dilaksanakan pada 23 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Khofifah saat dimintai keterangan soal perkembangan administrasi pelantikan yang hingga kini […]

    Bagikan
  • DPRD Magetan Soroti Defisit Membengkak hingga Pemotongan Anggaran Desa dalam P-APBD 2026

    DPRD Magetan Soroti Defisit Membengkak hingga Pemotongan Anggaran Desa dalam P-APBD 2026

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan sejumlah catatan kritis, Senin (21/9/2026). Dari delapan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Magetan, pandangan umum disampaikan secara langsung oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan […]

    Bagikan
  • Nyamar Jadi Petugas PLN, Pria di Madiun Dibekuk Usai Gasak Kabel di Puluhan Titik

    Nyamar Jadi Petugas PLN, Pria di Madiun Dibekuk Usai Gasak Kabel di Puluhan Titik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Aksi pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di sejumlah wilayah akhirnya terhenti. Tim Jatanras Polres Madiun meringkus seorang pria bernama Ivo Candra Irawan, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun Kamis (7/5/2026). Penggerebekan dramatis terjadi di pinggir jalan raya Madiun- Surabaya. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pelaku melancarkan aksinya. Polisi […]

    Bagikan
  • Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama photo_camera 3

    Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat hubungan dengan para tokoh agama. Melalui kegiatan Safari Ramadan, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan melakukan silaturahmi ke sejumlah ulama dan pimpinan lembaga keagamaan di Kabupaten Magetan. Kegiatan dilaksanakan dengan mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al […]

    Bagikan
  • Tersangka Kasus Sabu Menikah di Polres Ngawi, Kapolres : Hak Warga Tetap Dihormati

    Tersangka Kasus Sabu Menikah di Polres Ngawi, Kapolres : Hak Warga Tetap Dihormati

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah peristiwa yang tidak biasa terjadi di lingkungan Polres Ngawi. Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang tengah menjalani proses hukum resmi melangsungkan akad nikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Sabtu (13/6/2026). Pernikahan tersebut melibatkan ND (30) alias Sinyo dan OST (31), dua tersangka yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres […]

    Bagikan
  • Bus Mogok Diseruduk Truk Boks di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Terjepit

    Bus Mogok Diseruduk Truk Boks di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Terjepit

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Nasional Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Selasa (7/4/2026) siang. Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tengah mogok ditabrak truk boks dari arah belakang. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kejadian ini melibatkan bus Sumber Selamat bernopol W […]

    Bagikan
expand_less