Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 172
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Pick Up Masuk Jurang 15 Meter, Satu dari Tiga Penumpang Meninggal Dunia

    Mobil Pick Up Masuk Jurang 15 Meter, Satu dari Tiga Penumpang Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Maospati–Goranggareng, Desa Setren, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Minggu (4/1/2026). Sebuah mobil pick up dengan nomor polisi AE 8131 NG terjun ke jurang sedalam kurang lebih 15 meter dan menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini berlangsung ketika mobil pikap […]

    Bagikan
  • Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membagikan telur secara gratis kepada pengguna jalan Rabu (6/5/2026). Hal itu sebagai bentuk protes atas anjloknya harga telur yang dinilai berada di bawah harga acuan pemerintah (HAP). Aksi tersebut dilakukan di kawasan simpang empat Monumen Raden Tumenggung Soerjo, tepatnya di utara Masjid […]

    Bagikan
  • Kisah Mbah Pamujo Tukang Servis Bedug Masjid di Ponorogo, Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

    Kisah Mbah Pamujo Tukang Servis Bedug Masjid di Ponorogo, Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana masjid dan musala biasanya semakin semarak dengan tabuhan bedug yang mengiringi lantunan takbir. Agar suaranya tetap nyaring saat malam takbiran, banyak pengurus tempat ibadah memperbaiki bedug mereka jauh-jauh hari sebelum Lebaran. Di Kabupaten Ponorogo, ada sosok lansia yang justru kebanjiran pesanan servis bedug setiap memasuki […]

    Bagikan
  • Diduga Rem Blong, Peserta Kopdar Motor 2T di Sarangan Celaka

    Diduga Rem Blong, Peserta Kopdar Motor 2T di Sarangan Celaka

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kopdar motor dua-tak di jalur wisata Sarangan–Cemorosewu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berujung petaka. Seorang peserta mengalami luka serius setelah motornya mengalami rem blong dan menabrak kendaraan lain, Minggu (10/8/2025). Kecelakaan terjadi di jalur lama C1000–Mojosemi, tepat di pertigaan timur RM Mbah Djoe Resort. Yamaha Fiz R AG 5194 JR yang dikendarai […]

    Bagikan
  • Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Ngawi–Mantingan kilometer 30–31, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025) siang. Sebuah truk kontainer bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner hingga menyebabkan dua orang luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Truk kontainer bernomor polisi AD 8316 HE yang dikemudikan […]

    Bagikan
  • Yon TP Dibangun di Hutan Mategal Magetan, 600 Prajurit Mulai Masuk Juni 2026

    Yon TP Dibangun di Hutan Mategal Magetan, 600 Prajurit Mulai Masuk Juni 2026

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kabupaten Magetan mulai dipercepat. Lokasi pembangunan berada di kawasan hutan petak 32 RPH Gangsiran, BKPH Sampung, wilayah Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan luas lahan mencapai 51,13 hektare milik Perhutani. Yon TP di Magetan menjadi bagian pembangunan tahap IV Kodam V/Brawijaya […]

    Bagikan
expand_less