Berita Terkini
Trending Tags

UMP 2026 Dipastikan Naik, Menaker Tegaskan Tak Ada Upah Minimum yang Turun Meski Ekonomi Minus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Menteri Ketenagakerjaan Prof.Yassierli, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sinergia | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Bahkan, ditegaskan tidak ada satu pun provinsi yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP 2026 telah dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.

“Dalam kebijakan pengupahan tidak dikenal istilah upah minimum turun. Perhitungannya menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alpha,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, rumus penetapan UMP 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Formula tersebut mengombinasikan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan nilai alpha, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menegaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan UMP nol persen. Dalam kondisi tersebut, angka inflasi justru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Jika pertumbuhan ekonominya minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mengacu pada inflasi sebagai dasar penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, serta ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami percaya Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif, mengetahui sektor unggulan, penyebab perlambatan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi. Selain itu, juga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 disusun secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah.

Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada para kepala daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspirasi buruh dan pekerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah,” ujar Yassierli.

Sebagai landasan hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus untuk 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang paling adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah,” pungkas Menaker. (Istimewa).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pengunduran Diri Kades Taji, Camat Karas Klarifikasi Perangkat dan BPD

    Soal Pengunduran Diri Kades Taji, Camat Karas Klarifikasi Perangkat dan BPD

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keputusan mendadak Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, untuk mengundurkan diri dari jabatannya memicu kehebohan publik. Surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember 2025 itu beredar luas di media sosial, membuat warganet mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut. Padahal, masa jabatan Sigit masih tersisa dua tahun lagi hingga 2027. […]

    Bagikan
  • Disperdag Kota Madiun Bakal Perbaiki Kios Pasar Srijaya Yang Terbakar

    Disperdag Kota Madiun Bakal Perbaiki Kios Pasar Srijaya Yang Terbakar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sejumlah kios di Pasar Burung Srijaya atau Pasar Njoyo terbakar pada Senin (26/01/2026) malam. 2 kios ludes dilalap si jago merah, sedangkan 2 lainnya rusak ringan. Namun, banyak burung milik penjual yang mati dampak kebakaran tersebut. Seperti yang dialami oleh Yono, penjual burung di Pasar Srijaya mengaku bahwa kios ditempatinya […]

    Bagikan
  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram penyelesaian perkara dari seorang terpidana. Barang bukti tersebut berasal dari perkara peredaran narkoba yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor putusan pengadilan. […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Kawal Tuntutan Guru Honorer Non-dapodik

    DPRD Ponorogo Kawal Tuntutan Guru Honorer Non-dapodik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sekitar seribu guru honorer non-Dapodik di Kabupaten Ponorogo menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (26/5/2026). Dalam aksi tersebut, para guru menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka kembali akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disebut telah ditutup sejak tahun 2020. Aksi yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (GTT) […]

    Bagikan
  • Kolaborasi Tradisi dan Teknologi, Tugu Pecel Akan Tampil dalam Bentuk Videotron 3D

    Kolaborasi Tradisi dan Teknologi, Tugu Pecel Akan Tampil dalam Bentuk Videotron 3D

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berinovasi dalam mempercantik wajah kota sekaligus mengangkat potensi budaya lokal. Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan rencana pembangunan Videotron 3D di kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Salah satu titik utama pemasangan akan berada di Tugu Pecel yang terletak di perempatan Jalan Pahlawan. Tugu Pecel yang selama ini […]

    Bagikan
  • Lonjakan Pemohon SKCK di Madiun, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    Lonjakan Pemohon SKCK di Madiun, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Madiun dan sejumlah Polsek meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan ini terjadi karena SKCK menjadi syarat wajib dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kasat Intelkam Polres Madiun, AKP Nurkholis, mengatakan hingga […]

    Bagikan
expand_less