Berita Terkini
Trending Tags

UMP 2026 Dipastikan Naik, Menaker Tegaskan Tak Ada Upah Minimum yang Turun Meski Ekonomi Minus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Menteri Ketenagakerjaan Prof.Yassierli, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sinergia | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Bahkan, ditegaskan tidak ada satu pun provinsi yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP 2026 telah dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.

“Dalam kebijakan pengupahan tidak dikenal istilah upah minimum turun. Perhitungannya menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alpha,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, rumus penetapan UMP 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Formula tersebut mengombinasikan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan nilai alpha, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menegaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan UMP nol persen. Dalam kondisi tersebut, angka inflasi justru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Jika pertumbuhan ekonominya minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mengacu pada inflasi sebagai dasar penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, serta ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami percaya Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif, mengetahui sektor unggulan, penyebab perlambatan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi. Selain itu, juga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 disusun secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah.

Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada para kepala daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspirasi buruh dan pekerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah,” ujar Yassierli.

Sebagai landasan hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus untuk 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang paling adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah,” pungkas Menaker. (Istimewa).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat di Ponorogo, Motivasi Siswa Jelang Tahun Ajaran Baru

    Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat di Ponorogo, Motivasi Siswa Jelang Tahun Ajaran Baru

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa ratusan calon siswa Sekolah Rakyat (SR) di Ponorogo dalam kunjungan kerjanya pada Sabtu (26/07/2025). Didampingi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan jajaran Forkopimda, Khofifah memberikan motivasi agar para siswa tetap semangat belajar meski harus jauh dari orang tua. Sebanyak 125 calon siswa SR Ponorogo terbagi […]

    Bagikan
  • Harga Bumbu Dapur Naik 50 Persen di Kota Madiun Jelang Ramadhan, Disdag Bakal Lakukan Operasi Pasar

    Harga Bumbu Dapur Naik 50 Persen di Kota Madiun Jelang Ramadhan, Disdag Bakal Lakukan Operasi Pasar

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Harga sejumlah bumbu dapur di Kota Madiun mengalami kenaikan signifikan menjelang Ramadhan tahun ini. Kenaikan tertinggi terjadi pada komoditas cabai rawit yang melonjak hingga 50 persen dari harga normal. Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun di Pasar Besar Madiun, harga cabai rawit saat ini menembus Rp 85 ribu […]

    Bagikan
  • Baru H-6 Lebaran 2026, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Sudah Dipadati Pemudik, Ini Datanya

    Baru H-6 Lebaran 2026, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Sudah Dipadati Pemudik, Ini Datanya

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Arus mudik Lebaran 2026 menggunakan kereta api mulai terasa di sejumlah stasiun wilayah KAI Daerah Operasi 7 Madiun. Memasuki H-6 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, stasiun-stasiun di wilayah tersebut mulai dipadati penumpang yang hendak pulang ke kampung halaman. Berdasarkan data sementara Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung pada 11 Maret hingga […]

    Bagikan
  • 2.424 Buruh Rokok Terima BLT DBHCHT, Bupati Madiun Ultimatum Larangan Bansos Untuk Judol

    2.424 Buruh Rokok Terima BLT DBHCHT, Bupati Madiun Ultimatum Larangan Bansos Untuk Judol

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 kepada 2.424 penerima. Bantuan tersebut diberikan kepada dua kategori penerima, yakni 1.895 petani tembakau dan 529 buruh pabrik rokok. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Madiun Hari […]

    Bagikan
  • Dinkes Madiun Antisipasi Lonjakan ISPA dan DBD di Masa Peralihan Musim

    Dinkes Madiun Antisipasi Lonjakan ISPA dan DBD di Masa Peralihan Musim

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Memasuki masa peralihan dari kemarau ke musim hujan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun mulai mewaspadai potensi peningkatan kasus penyakit menular seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Chikungunya. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Madiun, Agung Dodik Pujianto, mengatakan bahwa perubahan suhu dan kelembapan […]

    Bagikan
  • Kejari Ngawi Tetapkan Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak Pembebasan Lahan PT GFT Indonesia

    Kejari Ngawi Tetapkan Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak Pembebasan Lahan PT GFT Indonesia

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Nafiatur diduga terlibat dalam manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan […]

    Bagikan
expand_less