Berita Terkini
Trending Tags

UMP 2026 Dipastikan Naik, Menaker Tegaskan Tak Ada Upah Minimum yang Turun Meski Ekonomi Minus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Menteri Ketenagakerjaan Prof.Yassierli, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sinergia | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Bahkan, ditegaskan tidak ada satu pun provinsi yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP 2026 telah dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.

“Dalam kebijakan pengupahan tidak dikenal istilah upah minimum turun. Perhitungannya menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alpha,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, rumus penetapan UMP 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Formula tersebut mengombinasikan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan nilai alpha, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menegaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan UMP nol persen. Dalam kondisi tersebut, angka inflasi justru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Jika pertumbuhan ekonominya minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mengacu pada inflasi sebagai dasar penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, serta ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami percaya Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif, mengetahui sektor unggulan, penyebab perlambatan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi. Selain itu, juga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 disusun secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah.

Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada para kepala daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspirasi buruh dan pekerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah,” ujar Yassierli.

Sebagai landasan hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus untuk 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang paling adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah,” pungkas Menaker. (Istimewa).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

    Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang […]

    Bagikan
  • Dinsos Magetan Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP, Targetkan Graduasi dari Bantuan Sosial

    Dinsos Magetan Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP, Targetkan Graduasi dari Bantuan Sosial

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Sosial Kabupaten Magetan menyatakan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini tengah dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan. Program ini disebut sebagai salah satu strategi nasional yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, termasuk para penerima bantuan sosial (Bansos). Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menegaskan bahwa […]

    Bagikan
  • 14 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPTP Pemkab Madiun, Ada Camat, Kepala Sekolah, Hingga Kalaksa BPBD

    14 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPTP Pemkab Madiun, Ada Camat, Kepala Sekolah, Hingga Kalaksa BPBD

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan lolos seleksi administrasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Pengumuman hasil seleksi terbuka dan kompetitif itu tercantum dalam surat Panitia Seleksi Nomor 09/402.201/PANSEL/2025 yang diunggah di laman resmi BKPSDM Kabupaten Madiun, Jumat (05/09/2025). Formasi jabatan yang diperebutkan meliputi […]

    Bagikan
  • Satpol PP Madiun Segel Tower Telekomunikasi Bodong di Kare

    Satpol PP Madiun Segel Tower Telekomunikasi Bodong di Kare

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel sebuah menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Morang, Kecamatan Kare, pada Kamis (31/07/2025). Tower yang ketahui milik PT Akurasi Konstruksi Indonesia tersebut disegel karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan daerah. […]

    Bagikan
  • Kejanggalan Mayat Pria di Bengawan Madiun, Masih Berpakaian Lengkap

    Kejanggalan Mayat Pria di Bengawan Madiun, Masih Berpakaian Lengkap

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat mister x di aliran Bengawan Madiun, Kamis (14/08/2025) petang. Korban berjenis kelamin laki laki dan sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya. Peristiwa itu pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Polsek Sawahan bersama Unit Reskrim […]

    Bagikan
  • Ironis! Usai Asesmen dari KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Malah Tersandung OTT

    Ironis! Usai Asesmen dari KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Malah Tersandung OTT

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Publik Kabupaten Ponorogo digemparkan dengan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko pada Jumat (07/11/2025). Operasi ini terjadi usai KPK melakukan asesmen terhadap Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 23 Oktober lalu di Jakarta. Bahkan, Sugiri sempat berujar bakal menindaklanjuti hasil asesmen KPK terkait pembenahan […]

    Bagikan
expand_less