Berita Terkini
Trending Tags

UMP 2026 Dipastikan Naik, Menaker Tegaskan Tak Ada Upah Minimum yang Turun Meski Ekonomi Minus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 231
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Menteri Ketenagakerjaan Prof.Yassierli, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sinergia | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Bahkan, ditegaskan tidak ada satu pun provinsi yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP 2026 telah dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.

“Dalam kebijakan pengupahan tidak dikenal istilah upah minimum turun. Perhitungannya menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alpha,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, rumus penetapan UMP 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Formula tersebut mengombinasikan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan nilai alpha, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menegaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan UMP nol persen. Dalam kondisi tersebut, angka inflasi justru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Jika pertumbuhan ekonominya minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mengacu pada inflasi sebagai dasar penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, serta ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami percaya Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif, mengetahui sektor unggulan, penyebab perlambatan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi. Selain itu, juga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 disusun secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah.

Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada para kepala daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspirasi buruh dan pekerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah,” ujar Yassierli.

Sebagai landasan hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus untuk 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang paling adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah,” pungkas Menaker. (Istimewa).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Keracunan Makanan, Sekolah Perketat Pengawasan Menu MBG

    Antisipasi Keracunan Makanan, Sekolah Perketat Pengawasan Menu MBG

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dirasakan ribuan siswa di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Meski mendapat sambutan meriah, sekolah tidak lengah terhadap potensi masalah kesehatan. Di SMPN 1 Parang, langkah antisipasi dilakukan dengan membentuk tim khusus untuk mengawasi kelayakan makanan sebelum dibagikan. Kepala SMPN 1 Parang, Suparno, menuturkan bahwa pemeriksaan rutin […]

    Bagikan
  • Program BST Tamat, Berganti Bahana Bersahaja,  Mbah Tarom : Apalah Arti Sebuah Nama

    Program BST Tamat, Berganti Bahana Bersahaja,  Mbah Tarom : Apalah Arti Sebuah Nama

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Mantan Bupati Madiun, Muhtarom, bereaksi dengan besar hati ketika mendengar bahwa program Bakti Sosial Terpadu (BST) telah berubah nama menjadi Bhakti Harmoni Madiun Bersahaja. Bupati Madiun dua periode itu mengaku tidak masalah dengan perubahan nama tersebut. Menurutnya justru yang terpenting adalah substansi dan dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat. […]

    Bagikan
  • Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jabatan Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan setelah Sigit Supriyadi diketahui membuat surat pengunduran diri. Dokumen tersebut ditandatangani pada 19 Desember dan dibubuhi materai sebagai bentuk keabsahan. Dalam isi surat itu, Sigit menegaskan bahwa keputusan mundur dilakukan atas keinginan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. […]

    Bagikan
  • Hujan Lebat Picu 10 Titik Longsor di Poncol Magetan, Sejumlah Rumah Rusak

    Hujan Lebat Picu 10 Titik Longsor di Poncol Magetan, Sejumlah Rumah Rusak

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol selama lebih dari tiga jam pada Senin (9/3/2026) memicu bencana tanah longsor di sejumlah lokasi. Sedikitnya 10 titik longsor dilaporkan, sembilan di antaranya berada di Desa Plangkrongan, dan satu titik lainnya di Desa Genilangit. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian […]

    Bagikan
  • Kepala SPPG Banyudono Angkat Bicara Soal Relawan MBG Yang Dirumahkan

    Kepala SPPG Banyudono Angkat Bicara Soal Relawan MBG Yang Dirumahkan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah sebelumnya enggan merespons permintaan konfirmasi, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Anggun Retno, akhirnya memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak masuk bekerja. Hak jawab ini sekaligus menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang menyoroti keluhan sejumlah relawan mengenai status kerja […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Magetan. Acara penyerahan digelar di Pendopo Surya Graha, Senin (25/08/2025), dengan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Bantuan yang disalurkan meliputi Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), alat bantu mobilitas bagi lansia dan disabilitas, Bantuan Sosial kepada Lansia […]

    Bagikan
expand_less