
Sinergia | Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan isu dugaan pemerasan terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun tidak terbukti.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kasi Intel Kejari Madiun, menyusul kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat ramai diberitakan.
“Berita yang benar adalah kami melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” kata Saiful, Jumat (2/1/2025).
Saiful menjelaskan, klarifikasi dilakukan pada Rabu (31/12) setelah Kejati Jatim menerima informasi dugaan pemerasan pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan, atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” ujarnya.
Tim Kejati Jatim, lanjut Saiful, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dari keterangan tersebut, terungkap adanya inisiatif sebagian kecil kepala desa yang sempat berencana memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” kata Saiful.
Ia menegaskan, rencana tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Nilai yang direncanakan masing-masing sebesar Rp.1 juta untuk setiap institusi.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tegasnya.
Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak mendapat persetujuan dari seluruh kepala desa. Dalam rapat bersama camat, sebagian kepala desa menolak rencana tersebut.
“Pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian itu akhirnya dibatalkan,” ujarnya.
Saiful menambahkan, jaksa yang diklarifikasi tidak pernah berhubungan dengan kepala desa, camat, maupun Dinas PMD terkait rencana pemberian uang tersebut. Dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut dan seluruhnya dibatalkan. “Karena itu kami menyimpulkan informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Permasalahan ini kami nyatakan selesai,” pungkas Saiful.(Tim Liputan-Sinergia).