
Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 perkara cerai talak. Jumlah cerai gugat tercatat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak.
Humas PA Magetan, Sunyoto, mengatakan tren cerai gugat memang terjadi di banyak daerah, termasuk Magetan. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan proses persidangan antara cerai gugat dan cerai talak.
“Perkara cerai gugat relatif lebih cepat. Rata-rata bisa diputus dalam dua kali sidang. Sementara cerai talak harus melalui tahapan ikrar talak sehingga membutuhkan sedikitnya tiga kali persidangan,” ujar Sunyoto, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, hampir setiap pekan terdapat perkara cerai gugat yang melibatkan istri bekerja sebagai TKW. Jarak yang jauh, keterbatasan komunikasi, hingga persoalan pengelolaan uang kiriman kerap memicu konflik rumah tangga.
“Magetan termasuk daerah dengan jumlah TKW cukup besar. Banyak perkara muncul karena hubungan jarak jauh dan masalah ekonomi keluarga,” jelasnya.
Dalam sejumlah kasus, gugatan perceraian diajukan melalui kuasa hukum karena salah satu atau kedua pihak berada di luar negeri. Kondisi ini berpengaruh terhadap lamanya proses persidangan, terutama jika tergugat tidak hadir.
“Jika tergugat tidak hadir, proses pemanggilan bisa sampai tujuh hingga sepuluh kali. Namun jika hadir, biasanya perkara selesai dalam dua kali sidang,” tambah Sunyoto.
Selain perkara perceraian, PA Magetan juga menangani perkara lain seperti harta bersama, itsbat nikah, dan wali adhal.
Untuk perkara wali adhal, tercatat sembilan permohonan selama 2025. Perkara ini diajukan ketika orang tua pihak perempuan menolak menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
“Jika alasan penolakan tidak memenuhi ketentuan syar’i, pengadilan dapat menetapkan wali adhal dan meminta KUA menikahkan dengan wali hakim,” pungkasnya.(Kus/Krs).