Berita Terkini
Trending Tags

Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
gambar ilustrasi

Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 perkara cerai talak. Jumlah cerai gugat tercatat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak.

Humas PA Magetan, Sunyoto, mengatakan tren cerai gugat memang terjadi di banyak daerah, termasuk Magetan. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan proses persidangan antara cerai gugat dan cerai talak.

“Perkara cerai gugat relatif lebih cepat. Rata-rata bisa diputus dalam dua kali sidang. Sementara cerai talak harus melalui tahapan ikrar talak sehingga membutuhkan sedikitnya tiga kali persidangan,” ujar Sunyoto, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, hampir setiap pekan terdapat perkara cerai gugat yang melibatkan istri bekerja sebagai TKW. Jarak yang jauh, keterbatasan komunikasi, hingga persoalan pengelolaan uang kiriman kerap memicu konflik rumah tangga.

“Magetan termasuk daerah dengan jumlah TKW cukup besar. Banyak perkara muncul karena hubungan jarak jauh dan masalah ekonomi keluarga,” jelasnya.

Dalam sejumlah kasus, gugatan perceraian diajukan melalui kuasa hukum karena salah satu atau kedua pihak berada di luar negeri. Kondisi ini berpengaruh terhadap lamanya proses persidangan, terutama jika tergugat tidak hadir.

“Jika tergugat tidak hadir, proses pemanggilan bisa sampai tujuh hingga sepuluh kali. Namun jika hadir, biasanya perkara selesai dalam dua kali sidang,” tambah Sunyoto.

Selain perkara perceraian, PA Magetan juga menangani perkara lain seperti harta bersama, itsbat nikah, dan wali adhal.

Untuk perkara wali adhal, tercatat sembilan permohonan selama 2025. Perkara ini diajukan ketika orang tua pihak perempuan menolak menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

“Jika alasan penolakan tidak memenuhi ketentuan syar’i, pengadilan dapat menetapkan wali adhal dan meminta KUA menikahkan dengan wali hakim,” pungkasnya.(Kus/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Maidi Bakal Optimalkan Potensi Besar Sektor Pertanian

    Wali Kota Madiun Maidi Bakal Optimalkan Potensi Besar Sektor Pertanian

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, bersama jajaran Forkopimda Kota Madiun, turut serta dalam panen raya serentak yang digelar di 14 provinsi, termasuk di Kota Madiun. Kegiatan ini dilaksanakan di area persawahan di Jalan Kartika Manis, Kota Madiun, dengan area seluas 2 hektar. Dalam kesempatan itu, Maidi menyampaikan bahwa Kota Madiun masih […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Perkuat Soliditas Lewat Ikrar Kesatria Bhayangkara dan Pelatihan Dalmas

    Polres Magetan Perkuat Soliditas Lewat Ikrar Kesatria Bhayangkara dan Pelatihan Dalmas

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan menindaklanjuti hasil Apel Kasatwil Tahun 2025 dengan menggelar rangkaian kegiatan pembinaan personel di Bumi Perkemahan Alastuwo, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan serta para Kapolsek jajaran sebagai upaya memperkuat soliditas dan kesiapan institusi menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin dinamis. Rangkaian kegiatan hari […]

    Bagikan
  • Kerap Dihantui Banjir Tahunan, 52 KK di Dusun Kebonduren bakal Direlokasi

    Kerap Dihantui Banjir Tahunan, 52 KK di Dusun Kebonduren bakal Direlokasi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, bakal direlokasi akibat banjir tahunan yang terus menghantui wilayah tersebut. Rencana relokasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, saat audiensi dengan warga dan perangkat desa, Rabu (09/07/2025). Banjir dengan ketinggian air mencapai hingga 170 […]

    Bagikan
  • Pelajar SMP di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Sumur Tua

    Pelajar SMP di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Sumur Tua

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Seorang pelajar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan tewas membusuk di dalam sebuah sumur tua setelah dilaporkan hilang selama tiga hari. Jenazah korban ditemukan warga pada Minggu malam (9/2/2026) di Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon. Korban diketahui bernama Adi Saputra (15), warga setempat. Sebelumnya, korban dilaporkan meninggalkan rumah pada Jumat (6/2/2026) […]

    Bagikan
  • Hasto Ditahan KPK, Ketum PDIP Megawati Larang Kadernya Ikut Retret di Magelang

    Hasto Ditahan KPK, Ketum PDIP Megawati Larang Kadernya Ikut Retret di Magelang

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia – Ketua umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bereaksi atas penahanan Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan karena dianggap menghalangi penyidikan KPK terkait kasus dengan tersangka Harun Masiku. KPK menahan Hasto selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (20/2/2025). Beredar di media, surat instruksi bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal […]

    Bagikan
  • Rumah Warga di Karangjati Ngawi Hangus Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

    Rumah Warga di Karangjati Ngawi Hangus Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Rumah milik Anis Murtafiah warga di Dusun Karanganyar RT 01 RW 03, Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, hangus terbakar dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu dini hari (18/06/2025). Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga melalui call center 113 sekitar pukul 02.30 […]

    Bagikan
expand_less